Ombudsman Kalsel Berikan Pembinaan Layanan Publik Kepada Seluruh Kepala SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Hulu Sungai Tengah

Banjarbaru - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menjadi narasumber dalam kegiatan pembinaan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, terhadap jajaran perwakilan SKPD Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Sabtu (08/04/2023) di Hotel Grand Dafam Banjarbaru.
Dalam pelaksanaan diskusi secara panel, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantna Selatan, Hadi Rahman menekankan urgensi atas penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, yang dilaksanakan Ombudsman RI. "Penilaian Ombudsman RI di tahun 2022 menyasar pada cakupan yang lebih mendalam, yakni melingkupi dimensi input yang mencakup variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses yang mencakup pemenuhan terhadap komponen standar pelayanan publik, dimensi output mencakup penilaian persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, dan dimensi pengaduan dalam kaitannya terhadap pengelolaan pengaduan," kata Hadi.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Muhammad Firhansyah mengatakan bahwa diperlukan komitmen oleh Kepala SKPD masing-masing, bahwa melengkapi segala komponen dalam penyelenggaraan pelayanan publik, adalah mandat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Melengkapi komponen dan aksesibilitas pelayanan publik, serta memberikan pelayanan prima kepada publik, perlu kita pahami sebagai kewajiban selaku penyelenggara negara, dan merupakan hak melekat bagi masyarakat, maka semangat reformasi ini perlu dilandasi motivasi tersebut, bukan karena hanya sekedar langkah mengejar penilaian baik dari Ombudsman RI maupun pihak lain," ujar Muhammad Firhansyah.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah , Zamhasari dalam sambutannya mewakili Bupati Hulu Sungai Tengah, bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna melaksanakan pembimbingan dan evaluasi, atas hasil nilai kepatuhan standar pelayanan publik 2022 yang masih berada dalam Zona Kuning seperti tahun sebelumnya. "Dalam kegiatan ini, kami menghadirkan seluruh Kepala SKPD dan seluruh Camat di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kami berharap dengan adanya pembimbingan dan arahan yang lebih intensif secara khusus oleh Ombudsman RI di hari ini, dapat memberikan kejelasan dan pemahaman lebih lanjut tentang poin-poin penilaian Ombudsman RI, yang hasilnya akan kami rumuskan dalam rencana tindak lanjut," papar Zamhasari
Setelah diskusi selesai berlangsung, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembahasan evaluasi hasil penilaian kepatuhan tahun 2022, dan perumusan bersama rencana tindak lanjut atas hasil saran dan kesimpulan, yang didapat dari penjelasan dan arahan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.








