Ombudsman Kalsel Berikan Early Warning Penyelenggara SPMB SMA di Kalsel

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan koordinasi dan pengawasan rutin dalam penyelenggaraan SPMB di Kalimantan Selatan, melalui Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, di Hotel Aria Barito Banjarmasin, pada Jumat (20/2/2026).
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi menyampaikan, setidaknya ada lima tujuan Ombudsman RI dalam pengawasan pelaksanaan SPMB, yakni pertama, mendorong agar pelaksanaan SPMB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kedua, mencegah terjadinya potensi tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB. Ketiga, mencegah terjadinya praktik pungutan liar dan KKN dalam proses SPMB. Keempat, memastikan ketersediaan dan berjalannya kanal laporan/pengaduan terkait pelaksanaan SPMB yang disediakan pelaksana, dan kelima, memberikan saran dan masukan kepada Pemerintah, atas evaluasi pelaksanaan SPMB.
“Tujuan tersebut perlu dilakukan, mengingat masih terdapat catatan dalam penyelenggaraan SPMB di tahun sebelumnya, misalnya terkait verifikasi dan validasi dokumen persyaratan pendaftaran SPMB, terdapat celah terjadinya kecurangan terkait pemenuhan berkas pendaftaran SPMB, terutama berkaitan dengan dokumen kependudukan oleh orang tua/wali calon siswa,” lanjut Maulana.
Tak hanya itu, mekanisme cabut berkas, untuk memindahkan tujuan pendaftaran sekolah/jalur SPMB juga mengalami gangguan sistem, dan masih ada catatan dalam cabut berkas manual. Lebih lanjut, juga masih ditemukan belum maksimalnya mekanisme komplain, respon terhadap penanganan pengaduan, kendala, dan informasi dalam proses SPMB. Serta masa sanggah yang cukup singkat atas pengumuman kelulusan SPMB, hal ini berpotensi menjadikan calon peserta didik dirugikan karena adanya kemungkinan kesalahan, dalam proses verifikasi. Harapannya agar penyelenggaraan SPMB ke depan berjalan kondusif, transparan dan bebas maladministrasi.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, dihadiri oleh seluruh Kepala Sekolah SMA di Provinsi Kalimantan disambut baik oleh seluruh peserta, dengan menyampaikan enam pertanyaan sebagai bahan diskusi bersama Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. (ZM)








