• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Berikan Catatan Agar PPDB SMA 2024 Tak Terjadi Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 23/04/2024 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Kalsel Benny Sanjaya, tengah menyampaikan paparan

Banjarmasin - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), merupakan hal penting untuk keberlanjutan penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Sebelum digelar, PPDB didahului dengan tahapan rapat koordinasi antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dengan seluruh Kepala Sekolah pada jenjang pendidikan SMA, untuk diberikan pengetahuan terkait potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB. Oleh karenanya Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Tahun 2024 di Kalimantan Selatan,  Selasa (23/04/2024). Hampir 100 peserta hadir mengikuti kegiatan rapat koordinasi yang berlangsung di Hotel Nasa Banjarmasin tersebut.

Mengawali paparannya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI sebagai Lembaga negara pengawas pelayanan publik dan dilanjutkan dengan penjelasan tentang maladministrasi beserta jenis-jenisnya. "Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan," ujarnya.

"Dalam konteks PPDB bisa jadi ditemukan maladministrasi, misalnya maladministrasi dalam bentuk penyalahgunaan wewenang, karena calon peserta didik mempunyai kedekatan dengan kepala sekolah, maka kepala sekolah menggunakan kewenangannya untuk meluluskan calon peserta didik tersebut, padahal jika dilihat dari persyaratan harusnya calon peserta didik tersebut tidak memenuhi (tidak dapat diterima)," papar Benny.

Lebih lanjut, Benny menyampaikan tujuan Ombudsman RI melakukan pengawasan terhadap proses PPDB, yakni untuk mendorong PPDB dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, mencegah terjadinya potensi tindakan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB, memastikan ketersediaan dan berjalannya kanal laporan/pengaduan terkait pelaksanaan PPDB yang disediakan pelaksana, dan memberikan saran dan masukan kepada pemerintah, atas  evaluasi pelaksanaan PPDB.

Paparan dilanjutkan oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan pada Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Zayanti Mandasari, dengan menyampaikan saran dalam pelaksanaan PPDB SMA di tahun 2024,  "Dikarenakan masih terdapat pengaduan terkait PPDB ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di Tahun 2023, maka Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan memberikan beberapa catatan sebagai sarana perbaikan penyelenggaraan PPDB Tahun 2024, yakni pertama, perlu dibangun sistem koordinasi dengan pihak terkait, untuk keperluan verifikasi dokumen dan lapangan, guna memastikan tidak terdapat manipulasi data dukung persyaratan calon peserta didik. Kedua, memastikan sistem pencabutan berkas (memindahkan tujuan pendaftaran sekolah/jalur PPDB) dapat berjalan lancar dan mudah untuk diakses oleh publik. Ketiga, membuat/mengoptimalkan fungsi sarana pengaduan pelaksanaan PPDB (dipublikasikan kepada masyarakat), serta meningkatkan kecepatan respon berkaitan dengan penanganan pengaduan, kendala, dan informasi dalam proses PPDB. Keempat. Pihak Sekolah meniadakan pembiayaan tertentu kepada calon peserta didik, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu ditentukan sehingga terkategori sebagai pungutan. Termasuk tidak "membundling" penjualan seragam dengan lambang/ atribut sekolah," ujar Zayanti.

Pada sesi akhir, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan Muhammadun,  menyampaikan terima kasih atas kehadiran Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan pada kegiatan rapat koordinasi. "Diharapkan kedepannya PPDB berjalan lancar dan tidak ada lagi kendala yang berarti dalam PPDB 2024, serta harus diingat bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan adalah untuk memfasilitasi anak agar dapat menempuh pendidikan, jangan sampai karena persyaratan, sistem yang sulit, operator yang tidak siap, sehingga mengakibatkan anak putus sekolah," tegas Madun.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...