• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Beri Pendampingan Pelayanan Publik Kepada Jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 24/04/2024 •
 
Pelaksanaan Pendampingan Pelayanan Publik Ombudsman RI Kalsel kepada jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan berikan pedampingan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Rabu (24/04/2024) di Kantor Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Turut didampingi oleh Bagian Organisasi Pemerintah Kota Banjarmasin Eka Rahayu Normasari, kegiatan pendampingan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin. Selain pendampingan, turut disampaikan evaluasi atas hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dilaksanakan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan di tahun 2023, untuk menjadi dasar perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya di Dinas Sosial Kota Banjarmasin.

Kegiatan pendampingan diawali dengan penyampaian konsep dan tujuan dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi kepada seluruh jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin, serta penyampaian empat dimensi yang menjadi ranah dalam penilaian kepatuhan. Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny sanjaya, menyampaikan bahwa penilaian kepatuhan yang kembali akan dilaksanakan Ombudsman RI di tahun 2024, melingkupi dimensiinput mencakup variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses yang mencakup pemenuhan terhadap komponen standar pelayanan publik, dimensioutput mencakup penilaian persepsi maladministrasi dari pengguna layanan, dan dimensi pengaduan dalam kaitannya terhadap pengelolaan pengaduan.

"Arahan kami, pemenuhan standar pelayanan publik, peningkatan kompetensi, dan pelaksanaan inovasi, tidak hanya ditujukan untuk meraih nilai Zona Hijau dalam pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, namun didasari oleh pemahaman bahwa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, adalah hak bagi pengguna layanan dan merupakan kewajiban bagi Dinas Sosial Kota Banjarmasin selaku penyelenggara layanan publik," kata Benny.

Turut disampaikan beberapa komponen pemenuhan 14 komponen standar pelayanan publik, yang terbagi atasService Delivery dan Manufacturing, oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor. "Kami memahami bahwa dengan keterbatasan anggaran, dan sarana prasarana, akan memberatkan apabila harus memenuhi seluruh sarana prasarana penunjang layanan termasuk sarana bagi pengguna berkebutuhan khusus, kami sarankan agar penyediaan sarana prasarana dapat memprioritaskan pada sarana yang paling dibutuhkan oleh publik, dalam kenyamanan mengakses layanan," kata Rujalinor.

Terakhir turut disampaikan evaluasi terkait beberapa komponen hasil penilaian dalam empat dimensi, pada Dinas Sosial Kota Banjarmasin oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Zayanti Mandasari. "Berkaca pada hasil penilaian tahun lalu, masih ada beberapa komponen yang dapat dilengkapi atau disempurnakan, dan kami harap dari komponen yang sudah ternilai dengan hasil yang baik dapat dipertahankan, terlebih baik apabila bisa lebih ditingkatkan," kata Zayanti.

Kegiatan pendampingan kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial Kota Banjarmasin, kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama serta penyusunan rencana aksi dari Dinas Sosial kota Banjarmasin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...