Ombudsman Kalsel Beri Pendampingan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kepada Jajaran Pemkab Hulu Sungai Tengah
Banjarbaru - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, didampingi Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, hadir menyampaikan arahan dalam pelaksanaan Workshop Pemenuhan Standar Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (22/04/2024). Bertempat di Aula Grand Qin Hotel Banjarbaru, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Bupati HST H. Aulia Oktafiandi, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten HST Muhammad Yani, Kepala Bagian Organisasi, Kepada DPMPTSP, Kepala Dinas Sosial PPKBPPA, Kepala Disdukcapil, Kepala Dinas Pendidikan, Direktur RSUD Damanhuri Barabai, serta seluruh Camat dan Kepala Puskesmas di lingkup Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, menyampaikan paparan terkait strategi peningkatan kualitas pelayanan publik lingkup SKPD Pemerintah Kabupaten HST. "Dalam menyelenggarakan pelayanan publik, kepala instansi perlu memperhatikan Planning, Organizing, Actuating, dan terakhir Controlling (POAC), untuk mewujudkan pelayanan prima yang berdasar pada nilai-nilai, sistem, dan kepemimpinan. Capaian hasil penilaian yang telah baik di 2023, jangan menjadikan kita berpuas diri, namun komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik, termasuk beragam inovasi yang telah berjalan harus terus ditingkatkan, bukan karna sekedar untuk memenuhi penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, namun terpenting karena kesadaran bahwa memberikan pelayanan publik terbaik adalah hak bagi masyarakat dan merupakan kewajiban bagi penyelenggara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap bekerjasama, dan kami menyambut baik rencana realisasi Mal Pelayanan Publik di lingkup Pemkab HST," papar Hadi Rahman.
Dalam kegiatan workshop tersebut, turut disampaikan pendampingan terkait upaya pemenuhan standar pelayanan publik, dan pembahasan terkait evaluasi hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten HST, yang disampaikan oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Benny Sanjaya dan Zayanti Mandasari, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab kepada seluruh peserta yang hadir.
Pada kesempatan yang sama Bupati HST H. Aulia Oktafiandi, dalam sambutanya menyampaikan bahwa dalam memberikan pelayanan publik, pelaksana harus menyamakan persepsi bahwa layanan harus mudah, cepat, murah, dan transparan. "Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang ramah kepada seluruh kelompok masyarakat, menyediakan sarana prasarana yang nyaman, memberikan kemudahan dalam pelayanan terpadu di satu tempat, tahun ini kami akan merealisasikan pembangunan Mal Pelayanan Publik di HST, harapan kami Mal Pelayanan Publik sampai pada realisasi pembuatan mini Mal Pelayanan Publik hingga di tiap Kecamatan untuk menjangkau pelayanan hingga daerah pelosok. Kami bangga atas hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI di 2023, terima kasih atas komitmen SKPD yang telah masuk dalam Zona Kepatuhan Tertinggi, kepada Ombudsman RI kami mohon bimbingannya", kata Aulia Oktafiandi.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada seluruh SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten HST yang menjadi objek penilaian Ombudsman RI tahun 2023, serta penyimpulan rencana aksi dalam pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.