Ombudsman Kalsel beri Masukan Disdik Perbaiki Standar Pelayanan Publik

Banjarmasin - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan pamantauan langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan pada Selasa (8/3/2022). Hasilnya Ombudsman RI Kalimantan Selatan masih menemukan sejumlah standar layanan publik yang belum lengkap diantaranya seperti sistem mekanisme prosedur, informasi produk layanan, petugas informasi, layanan pengaduan, dan sarana serta prasarana penunjang pelayanan publik.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman mengatakan kegiatan pemantauan pelayanan publik di sejumlah SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merupakan hal yang biasa dilakukan oleh Ombudsman. Sebagaimana ketentuan UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, dan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Ombudsman adalah Mengawasi Penyelenggaraan Layanan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah salah satunya layanan pendidikan.
Selain itu Hadi juga menjelaskan, bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal memegangteguh asas independensi, imparsialitas, keadilan, proses pembuatan yang kredibel, dan kerahasiaan.
Perihal temuan yang didapat, Ombudsman RI Kalimantan Selatan langsung menyampaikan masukan dan saran perbaikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan. Diantaranya segera melengkapi standar pelayanan, memperbaiki sistem informasi dan meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik.
"Kita mengingatkan bahwa layanan publik pendidikan adalah amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana pemerintah (dinas), harus mampu memberikan pelayanan publik pendidikan yang berkualitas, "tegas Hadi.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, Hadeli Rosyaidi mengatakan akan segera melakukan perbaikan internal sebagaimana masukan dan saran Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
"Hal ini akan menjadi perhatian serius kedepannya dan akan segera dilakukan tindaklanjut serta koordinasikan dengan pimpinan," jelas Hadeli.
Hadeli mengakui memang Dinas Pendidikan merupakan salah satu institusi yang wajib memberikan layanan prima sehingga peningkatan standar pelayanan publik sudah seharusnya dimaksimalkan.
Dalam kesempatan tersebut Ombudsman RI Kalimantan Selatan, juga membahas kerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, untuk memperkuat pencegahan maladministrasi dan penyelesaian laporan pelayanan publik di bidang pendidikan.(FR/PC)








