Ombudsman Kalsel Bahas Tata Kelola ASN Bersama DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Hulu Sungai Tengah-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, menerima kunjungan kerja Dari DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengenai Tata Kelola ASN pada Kamis (24/08/2023) bertempat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten HST, Yajid Fahmi AS beserta jajaran Anggota DPRD Kabupaten HST, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya beserta jajaran insan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
Diskusi dimulai dengan sambutan Ketua Pansus DPRD Kabupaten HST, Yajid Fahmi terkait maksud dan tujuannya, menerangkan bahwa pihaknya sering mendapatkan laporan mengenai ASN, sepertinya perlu berdiskusi bersama melihat tata kelola ASN khususnya wilayah Kabupaten HST, yang dikhawatirkan jika birokrasinya carut marut, nantinya akan mempengaruhi terhadap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. DPRD HST sedang berupaya melakukan peningkatan kualitas tata kelola ASN dengan melakukan FGD maupun sosialisasi.
"Berbagai macam permasalahan, contohnya Plt menjabat lebih dari setahun, bahkan sampai ada menjabat 2 tahun, dokter yang salah diagnosis, pelayanan di rumah sakit yang menganjurkan pasien untuk cepat pulang namun belum sembuh total, hingga pelayanan kantor samsat yang tidak terpublikasi mengenai biaya dengan baik. Bagaimana cara mengelolanya, kami meminta masukan dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan," kata Yajid.
Dilanjutkan dengan paparan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Benny Sanjaya, menjelaskan pihaknya menyambut baik untuk koordinasi dan membenahi bersama masalah tata kelola ASN. Fenomena ASN di Provinsi Kalimantan Selatan memang perlu banyak mendapat perhatian, setiap kami melakukan penilaian kepatuhan maupun saat menangani laporan, sangat banyak kekosongan jabatan ASN yang diisi oleh tenaga honorer, kemudian banyak juga pejabat atau Kepala Dinas yang menjabat Plt dengan waktu yang cukup lama, seharusnya cepat dilakukan pergantian ataupun lelang jabatan. Ini berpengaruh terhadap dokumen strategis yang harusnya dapat ditandatangai oleh jabatan tertentu, menjadi tidak dapat dilakukan.
Kemudian isu hangatnya pada zaman sekarang, ASN banyak yang melakukanflexing, banyak juga dijumpai pada waktuweekend masih ditemukan plat merah berparkir di mal/tempat wisata, ASN yang beristri lebih dari seorang, sampai dengan tindakan asusila di lingkungan dinas. Di tahun 2023 laporan yang masuk ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan meliputi 760 Akses, 171 laporan masyarakat dan 14 laporan dengan substansi kepegawaian. Kita dapat bersinergi dengan melihat standar kualifikasi dan kinerja pemberi layanan publik sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik, serta melihat pemenuhan sarana prasarana pendukung yang dapat menunjang pelayanan publik yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Hampir disetiap Pemkab petugasnya tidak sesuai dengan analisis beban kerja, data tersebut dapat dilihat dan dimintakan ke Badan Kepegawaian Daerah. Masalah malpraktik seperti ini banyak laporan yang masuk ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan dan sedang ditangani oleh tim pemeriksa, malpraktik masuk kedalam tindakan maladministrasi yaitu tidak kompeten. Terkait permasalah pelayanan di kantor samsat, seperti permintaan imbalan sejumlah uang tertentu, hal semacam ini biasanya dilakukan oleh oknum tertentu dan perbuatannya harus ditindak tegas," ujar Benny.








