Ombudsman Kalsel Akan Canangkan Program Membangun Desa Berintegritas

Banjarmasin - Dalam rangka memperkuat pengawasan pada pemerintah desa, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan akan mencanangkan program Desa Berintegritas dengan bekerjasama bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kalimantan Selatan. Hal ini dibahas dalam pertemuan pada Senin (7/3/2022) bertempat  di Kantor Dinas PMD Kalimantan Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman mengatakan, program Desa Berintegritas ini adalah salah satu upaya atau strategi untuk membangun pemerintahan desa yang akuntabel bebas KKN, transparan dan profesional .
Hadi juga mengungkapkan, bahwa selama kurun waktu empat tahun terakhir laporan terkait layanan pemerintahan desa ke Ombudsman RI Kalimantan Selatan setiap tahunnya mengalami peningkatan. Hal ini penting menjadi perhatian oleh Dinas PMD Kalimantan Selatan selaku Pembina Wilayah di daerah, ditambah banyaknya keluhan mengenai pengelolaan keuangan desa
Selain itu, menurut Hadi program ini akan memberikan motivasi dan edukasi kepada para kepala desa dan perangkatnya untuk melek terhadap pelayanan publik sekaligus cara menjauhkan dari tindakan dan praktek korupsi.
"Kita berharap dengan koordinasi ini Ombudsman dan Dinas PMD akan saling memperkuat fungsi pencegahan pada pelaksanaan pelayanan publik pemerintaha Desa," ujar Hadi.
Seperti diketahui Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendes Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa ditambah UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik telah memberikan guide agar pengelolaan pemerinatah desa lebih baik dan professional (FR/PC)








