Ombudsman Kalsel Ajak Organisasi KAHMI-FORHATI HSS Aktif Mengawasi Pelayanan Publik di Daerah

Kandangan - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengajak Organisasi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) dan Forum Alumni HMI Wati (FORHATI) untuk mengawasi pelayanan publik di daerah, hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah saat menyampaikan orasi kebangsaan, pada acara pelantikan Pengurus Majelis Daerah Korps Alumni KAHMI dan FORHATI Periode 2022-2027 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (31/3/2022) .
Firhan menyampaikan Peran KAHMI dan FORHATI sebagai organisasi perjuangan yang mewakili masyarakat harus aktif memperjuangan amanat rakyat terlebih pemenuhan pelayanan publik di daerah.
Menurut Firhan, selama ini kiprah organisasi kemasyarakatan bukan hanya diselenggarakan sebagai wadah perkumpulan insan yang memiliki visi misi dan tujuan yang sama, namun juga memiliki kepedulian dan konsen terhadap isu pembangunan bangsa atau publik.
Firhan mengingatkan peran KAHMI dan FORHATI sebagai organisasi juga akan sangat ditunggu oleh publik dalam hal keaktifan memantau jalannya pelayanan publik di daerah. Selain itu, dengan adanya sinergi dengan pemerintah dan rakyat akan mempermudah tujuan menyatukan pikiran bangsa dalam hal kemajuan bersama.
"Organisasi kemasyarakatan merupakan unsur terpenting dalam negara demokrasi. Organisasi kemasyarakatan juga bagian dari unsur pengawas pelayanan publik, setidaknya organisasi KAHMI dan FORHATI di HSS bisa menjadi contoh aktifnya organisasi kemasyarakatan dalam hal mmebangun peradaban pelayanan publik di daerah" Ucap Firhan
Dalam kesempatan tersebut, Firhan juga menyampaikan mengenai pentingnya peran serta masyarakat, mulai dari penyusunan standar pelayanan publik, penetapan hingga pengawasan terhadap penerapan standar pelayanan publik. Oleh karena itu, maka pelibatan masyarakat mulai dari penyusunan standar pelayanan harus dijalankan.
"Pemerintah daerah, melalui SKPD yang memberikan pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi komponen standar pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," himbau Firhan.
Firhan menerangkan bahwa standar pelayanan harus dipublikasikan, mulai dari produk layanan, biaya, waktu, syarat, sampai prosedur layanan. Setidaknya ada 14 komponen standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dalam Orasinya Firhan menambahkan pentingnya tiga segitiga kebangsaan yang harus menjadi tolak ukur nilai-nilai perjuangan diantaranya, menjaga nilai-nilai Jujur, integritas, melayani dan keteladanan yang harus menjadi standar layanan bagi penyelenggara pelayanan publik.
"Bagi penyelenggara, standar pelayanan merupakan pedoman dalam menyelenggarakan pelayanan. Sedangkan bagi masyarakat, standar pelayanan dijadikan tolak ukur untuk menilai kualitas layanan dari aparatur pemerintah, jika terdapat penyimpangan dalam standar layanan, maka itu merupakan maladministrasi," tutup Firhan.
Sementara itu Wakil Bupati HSS,
Syamsuri Arsyad yang juga hadir dalam acara tersebut mengucapkan selamat kepada Majelis Daerah KAHMI dan FORHATI yang dilantik,
dan berharap dapat mengemban amanah sebaik-baiknya. Serta bersinergi
dengan pemerintah dalam rangka membangun kemajuan bersama. (SY/PC)








