Ombudsman Kalsel Ajak Mahasiswa Peka Maladministrasi
Banjarmasin-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan berkunjung di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik serta Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis dan Jumat 25-26 Mei 2023, guna melaksanakan rangkaian kegiatan sosialisasi tupoksi Ombudsman RI, pelayanan publik yang baik dan bebas maladministrasi, serta mensosialisasikan tata cara penyampaian laporan atas dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI.
Rangkaian kegiatan Ombudsman RI Kalimantan Selatan yang bertajuk Ombudsman Goes To Campus, Ombudsman On The Spot dan "Ombudsman Mendengar", merupakan program sosialisasi lintas bidang pada Ombudsman RI Kalimantan Selatan, yang secara berkelanjutan dilaksanakan pada beberapa perguruan tinggi di Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebelum dilaksanakan diskusi antara mahasiswa dan narasumber Ombudsman RI Kalimantan Selatan, terlebih dahulu diawali dengan pemaparan materi berkaitan dengan Ombudsman RI, mekanisme akses dalam menyampaikan laporan, dan bentuk-bentuk tindakan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Asisten Pencegahan MaladministasiOmbudsman RI Kalimantan Selatan, Reni Yunita Ariany dalam paparannya menyampaikan pentingnya partisipasi semua pihak, termasuk mahasiswa untuk peka terhadap isu maladministrasi, serta turut mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik agar berjalan baik, transparan, dan akuntabel. "Setiap orang pasti pernah mengakses pelayanan publik, mendapat hak atas pelayanan publik yang baik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, melapor bukanlah hal yang buruk, namun merupakan wujud aktif kepedulian kita agar pelayanan publik berjalan dengan baik," kata Reni Yunita Ariany.
Menambahkan, Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Wildan Fauzi Muchlis bahwa akses melapor di Ombudsman RI sangatlah mudah. "Laporan maupun konsultasi di Ombudsman RI gratis, dan jangan khawatir akan keamanan identitas bagi pelapor, karna dalam keadaan tertentu nama dan identitas pelapor di Ombudsman RI dapat dirahasiakan," kata Wildan.
Memandu jalannya diskusi dan tanya jawab, Rizkahana Yuliansari menggambarkan beberapa contoh kasus pelanggaran dalam pelayanan publik, untuk ditanggapi para mahasiswa yang hadir. "Pelayanan publik kepada masyarakat oleh negara terbagi atas tiga, yakni pelayanan terhadap barang publik, jasa publik, dan administrasi publik," kata Rizkahana.
Dari hasil kegiatan tersebut, diharapkan dapat menambah pengetahuan serta wawasan bagi mahasiswa, tentang tata kelola pemerintah dalam pelayanan publik. Beberapa peserta mahasiswa yang hadir menyadari bahwa selama ini pernah menjadi korban dari sebuah layanan publik yang buruk, namun enggan melapor karena belum mengetahui mekanisme dan tugas peranan pengawasan dari Ombudsman RI.