Ombudsman Kalimantan Barat tindak lanjut perjanjian dengan BPN

Pontianak (Antaranews Kalbar) - Ombudsman Perwakilan Kalbar siap
menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan dengan Kementerian Agraria
dan Tata Ruang/BPN RI dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Maksud dan tujuan dari PKS (perjanjian kerja sama) tersebut yaitu
sebagai petunjuk pelaksanaan nota kesepahaman untuk melaksanakan
koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan
publik, serta terwujudnya kerja sama dan koordinasi dalam rangka
memperlancar pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kedua belah pihak,"
kata?Plh. Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar, Irma Syarifah di
Pontianak, Kamis.
Ia mengatakan, ruang lingkup PKS tersebut, meliputi percepatan
penanganan pengaduan masyarakat, koordinasi perkembangan rekomendasi
Ombudsman RI, pertukaran data dan atau informasi serta peningkatan
kapasitas SDM.?
"PKS itu berlaku hingga lima tahun sejak ditandatangani nota kesepahaman
tersebut, kemudian PKS tersebut juga untuk mengatur beberapa hal, yakni
seperti dalam percepatan penanganan pengaduan masyarakat melalui
pembentukan mekanisme pengaduan dan mekanisme investigasi bersama yang
disesuaikan dengan kebutuhan," ungkapnya.
Ia menambahkan, PKS juga diatur terkait koordinasi perkembangan
pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI akan dibentuk sistem monitoring dan
review.
"Sama halnya dalam hal pertukaran data dan atau informasi pihak
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI menyediakan akses bagi
Ombudsman RI dalam pemantauan pelayanan administrasi pertanahan untuk
perbaikan pelayanan pertanahan pada masyarakat," katanya.?
PKS itu juga untuk peningkatan SDM, masing-masing pihak dapat memberikan
pelatihan terkait administrasi pertanahan maupun penanganan pengaduan
pada Ombudsman RI, katanya
Selain itu, disampaikan pula bahwa dalam mempercepat PKS tersebut,
masing-masing pihak akan menunjuk setidaknya satu penghubung di setiap
Kantor Perwakilan Ombudsman RI maupun di Kantor Wilayah BPN RI dan
Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
"Sebelum ditindaklanjuti PKS tersebut, kami secara berkala telah
melakukan koordinasi penanganan laporan dengan Kantor Wilayah BPN
Provinsi Kalbar melalui gelar perkara penanganan laporan atau rapat
bersama," katanya.
Menurutnya, dengan ditandatangani PKS tersebut, maka diharapkan lebih
memperkuat koordinasi penanganan laporan yang selama ini sudah terjalin
cukup baik.
"Kami mendorong agar Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar dan jajaran
terkaitnya dapat terus melaksanakan tugas penyelenggaraan pelayanan
publik di bidang pertanahan secara prima dan profesional," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan penandatanganan PKS tersebut
merupakan tindak Ianjut dari Nota Kesepahaman antara Ketua Ombudsman RI,
Amzulian Rifai dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI,
Sofyan A DjaIiI, dengan No. 4/SKBlI/2018 dan No. 01l0RI-MOU/I/2018
tertanggal 10 Januari 2018.
Di Kalbar kegiatan penandatanganan PKS tersebut disaksikan melalui
videoconference. Dan ini juga dilakukan oleh seluruh Kantor Wilayah BPN
RI dan Perwakilan Ombudsman RI di 33 provinsi termasuk yang dipimpin
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, A Samad Soemarga dan Plh
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Irma Syarifah.








