Ombudsman Kalimantan Barat Jaring Keluhan Warga di Sungai Limau

MEMPAWAH - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar Ombudsman On The Spot (OOTS) di Desa Sungai Limau, Kabupaten Mempawah, pada 26-27 Agustus 2026 untuk menjaring keluhan dan laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
Kegiatan yang dilaksanakan Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) tersebut menyediakan layanan penerimaan laporan, konsultasi, dan informasi di Kantor Desa Sungai Limau, Kecamatan Sungai Kunyit. Pemilihan lokasi didasarkan pada informasi dan keluhan masyarakat mengenai pelayanan publik, khususnya sektor agraria, pencemaran lingkungan, dan pembangunan infrastruktur yang dinilai berdampak pada kepentingan masyarakat.
Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Kalimantan Barat, Marini, menjelaskan bahwa OOTS merupakan salah satu upaya untuk mendekatkan akses pelayanan Ombudsman kepada masyarakat, terutama warga yang mengalami kesulitan menyampaikan laporan secara langsung.
"Memang kegiatan ini berangkat dari informasi mengenai keluhan masyarakat pada sejumlah sektor pelayanan publik. Namun, lebih dari itu, kami berharap kehadiran Ombudsman di tengah masyarakat dapat membuat masyarakat semakin memahami haknya untuk memperoleh pelayanan publik yang baik. Masyarakat juga diharapkan berani melaporkan apabila menemukan atau mengalami permasalahan dalam pelayanan publik di berbagai sektor," kata Marini.
Penjabat Kepala Desa Sungai Limau, Bambang Irawan, turut menyampaikan apresiasi atas kehadiran Ombudsman Kalimantan Barat. Menurutnya, kegiatan tersebut memberi kesempatan kepada warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami dalam memperoleh pelayanan publik.
"Kami sangat mengapresiasi kesediaan Ombudsman RI yang tanggap terhadap pengaduan masyarakat. Keluhan warga di Desa Sungai Limau sebagian besar berkaitan dengan persoalan agraria, pencemaran lingkungan, dan pembangunan infrastruktur jalan. Namun, tidak menutup kemungkinan masih terdapat persoalan pelayanan publik lainnya. Untuk itu, kami mempersilakan tim Ombudsman RI mendengar secara langsung keluhan masyarakat melalui meja pengaduan maupun konsultasi," ujar Bambang.
Selama pelaksanaan OOTS, tim PVL Ombudsman Kalimantan Barat menerima berbagai informasi mengenai persoalan pelayanan publik yang terjadi di masyarakat dan dinilai berpotensi menimbulkan kerugian publik. Selain persoalan agraria, lingkungan hidup, dan pembangunan infrastruktur jalan, masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan kelistrikan yang disebut telah berlangsung cukup lama serta sejumlah persoalan pelayanan publik lainnya.
Tim PVL juga mengingatkan masyarakat untuk melengkapi persyaratan laporan secara formil dan materiel agar persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia. Kelengkapan tersebut diperlukan agar penyampaian masyarakat tidak berhenti pada tahap konsultasi atau pemberian informasi.
Melalui OOTS, Ombudsman Kalimantan Barat juga menggali persoalan pelayanan publik pada sektor yang mungkin belum teridentifikasi melalui mekanisme penerimaan laporan yang selama ini berjalan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membantu Ombudsman mengetahui persoalan pelayanan publik lebih awal untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan kewenangannya. (ORI-Kalbar)








