• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalimantan Barat Dukung Pengawasan Obat Bahan Alam Tanpa Izin Edar.
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 12/10/2026 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, dalam FGD BBPOM Pontianak terkait pengawasan Minyak Dayak tanpa izin edar pada Kamis (8/10/2026).

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak dengan tema "Pencegahan Kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Terkait Peredaran Minyak Dayak Tanpa Izin Edar di Wilayah Kalimantan Barat" pada Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BBPOM Pontianak, Hariani dan dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah, akademisi, Dewan Adat Dayak (DAD), serta pelaku usaha.

Pada diskusi tersebut, Tariyah, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat menekankan pentingnya memperjelas fokus pembahasan dan tindak lanjut yang dapat dilakukan oleh setiap pemangku kepentingan. Menurutnya, keberadaan minyak Dayak yang dikenal sebagai bagian dari kearifan lokal perlu disikapi dengan memperhatikan aspek keamanan produk, legalitas peredaran, serta edukasi kepada masyarakat. "Yang salah bukan keberadaan minyak Dayak sebagai produk lokal, tetapi apabila produk tersebut diedarkan tanpa izin edar. Karena itu, kita perlu mengedukasi pelaku usaha mengenai prosedur perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi," tegas Tariyah.

Sejalan dengan hal tersebut, salah satu narasumber dalam kegiatan FGD, Berthin Hendry Dunard menjelaskan bahwa FGD ini berangkat dari upaya mendorong produk obat bahan alam agar dapat beredar secara legal. "Jadi memang semangatnya itu bagaimana produk ini bisa kita dorong untuk secara legal beredar," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak, Tarjan Sofian, mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi produk lokal dan kearifan lokal. Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kelestarian bahan baku yang berasal dari alam. "Kami sebagai masyarakat adat itu mengapresiasi upaya pemerintah dalam melindungi produk-produk lokal, kearifan lokal, dan juga sebenarnya obat-obat tradisional," ujarnya.

Pada sisi yang lain, Tariyah juga menyoroti kendala perizinan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari pemenuhan persyaratan administrasi hingga proses verifikasi melalui sistem perizinan berusaha. Ia mendorong instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dan memberikan informasi yang jelas mengenai alur, dokumen, serta persyaratan perizinan. "Kalau pelaku usaha sudah memenuhi seluruh persyaratan, tetapi dalam prosesnya mengalami hambatan pelayanan, silakan laporkan kepada Ombudsman. Kita perlu memastikan proses perizinan berjalan sesuai ketentuan dan tidak mempersulit masyarakat," ujarnya.

Melalui FGD tersebut, Ombudsman Kalimantan Barat mendorong adanya tindak lanjut konkret berupa inventarisasi pelaku usaha minyak Dayak, pemetaan kendala perizinan, serta penyampaian informasi persyaratan secara terpadu oleh instansi terkait. Upaya ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan, mendukung perlindungan konsumen, serta menjaga nilai kearifan lokal Kalimantan Barat agar dapat berkembang melalui usaha yang legal dan sesuai ketentuan. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...