Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan DPRD Kabupaten Sambas, Bahas Tata Kelola Pelayanan Publik

Pontianak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas pada Selasa (23/12/2025). Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka konsultasi dan penguatan peran pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Sambas.
Rombongan DPRD Kabupaten Sambas yang hadir terdiri atas Wakil Ketua I Lerry Kurniawan Figo, Wakil Ketua II Sehan A. Rahman, Ketua Komisi I Anwari, serta Ketua Komisi III Supni Alatas. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, bersama jajaran.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo, menyampaikan bahwa DPRD sebagai lembaga pengawas eksternal memandang penting untuk melakukan konsultasi dengan Ombudsman RI guna memperoleh masukan terkait berbagai persoalan pelayanan publik yang berkembang di masyarakat.
"Sebagai sesama lembaga pengawas eksternal, kami merasa perlu berkonsultasi dan berdiskusi dengan Ombudsman terkait berbagai permasalahan pelayanan publik yang masih dihadapi masyarakat di Kabupaten Sambas," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis survei DPRD Kabupaten Sambas, kualitas pelayanan publik di daerah tersebut berada pada kategori sedang. Kondisi ini menunjukkan bahwa pelayanan publik belum sepenuhnya optimal dan masih memerlukan berbagai upaya pembenahan.
Sejumlah isu strategis menjadi fokus pembahasan dalam konsultasi tersebut, di antaranya tata kelola pelayanan publik, peran Ombudsman RI dalam monitoring dan pengawasan pelayanan publik, serta kondisi aktual pelayanan publik di Kabupaten Sambas. Pada kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat atas peran dan kontribusinya dalam membantu menyelesaikan berbagai pengaduan dan permasalahan pelayanan publik yang dialami masyarakat Kabupaten Sambas.
DPRD Kabupaten Sambas juga meminta masukan terkait mekanisme penanganan aspirasi dan pengaduan masyarakat. Salah satu hal yang disoroti adalah pentingnya kejelasan substansi laporan, aspek materiil, serta legal standing pelapor, khususnya bagi lembaga swadaya masyarakat (LSM). DPRD menilai LSM sebaiknya terdaftar secara resmi di Kesbangpol agar memiliki dasar hukum yang jelas dalam menyampaikan aspirasi maupun permohonan.
Selain itu, persoalan permintaan informasi dan dokumen oleh masyarakat maupun LSM turut menjadi perhatian. DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan bahwa tidak semua dokumen dapat diberikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga penolakan terhadap permintaan dokumen tertentu kerap berujung pada pelaporan ke Ombudsman.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM yang berbadan hukum dan sah secara legal memiliki kedudukan yang diakui di muka hukum. Oleh karena itu, apabila LSM mengakses layanan atas nama organisasinya, maka pada prinsipnya harus diterima dan dilayani.
"Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan, LSM yang berbadan hukum memiliki legal standing yang sah. Jika mereka mengakses layanan atas nama organisasinya, maka pada prinsipnya harus diterima dan dilayani," tegas Tariyah.
Terkait permintaan dokumen, Tariyah mendorong instansi penyelenggara pelayanan publik untuk menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai pelayanan permohonan informasi. SOP tersebut perlu memuat klasifikasi dokumen yang dapat diakses publik serta dokumen yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat juga menekankan pentingnya klasifikasi layanan publik yang dapat diakses oleh masyarakat, baik perorangan, badan hukum, maupun entitas lainnya. Dengan adanya dasar hukum dan pedoman yang jelas, penyelenggara pelayanan publik diharapkan mampu memberikan layanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pengaduan di kemudian hari.
"Dengan adanya klasifikasi layanan dan dasar hukum yang jelas, penyelenggara pelayanan publik akan memiliki pedoman dalam memberikan layanan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus meminimalkan potensi sengketa dan pengaduan di kemudian hari," pungkasnya.








