Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang
Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, pada Selasa (14/11/2023). Kunjungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Tariyah, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang yang telah memilih Ombudsman RI sebagai salah satu tempat studi banding. "Kami sangat mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang yang ingin belajar dari Ombudsman RI tentang pelayanan publik. Kami berharap kunjungan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik di Kota Singkawang, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan," ujar Tariyah.
Dalam kesempatan tersebut, Tariyah juga menyampaikan dan mengimbau agar tidak ada pungutan liar ataupun maladministrasi lainnya yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. "Pungutan liar adalah bentuk maladministrasi yang merugikan masyarakat dan merusak citra pemerintah. Maladministrasi lainnya seperti diskriminasi, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, ketidakprofesionalan, dan lain-lain juga harus dihindari dan ditindaklanjuti. Ombudsman RI siap menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang bermasalah," tegas Tariyah.
Selanjutnya, Kepala
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar Marini,
memberikan pemaparan tentang standar pelayanan prima, serta evaluasi terkait
penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik untuk tahun 2022. Marini menjelaskan
bahwa standar pelayanan prima adalah standar yang ditetapkan oleh penyelenggara
pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah,
murah, dan akuntabel kepada masyarakat. "Standar pelayanan prima harus mencakup
14 Komponen standar pelayanan seperti persyaratan, prosedur, waktu, biaya,
produk, pengaduan, dasar hukum, sarana dan prasarana, kompetensi, jumlah
pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan
keamanan, pengawasan internal, serta evaluasi kinerja pelaksana," papar Marini.
Ia juga menginformasikan bahwa Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia untuk tahun 2022. Hasil penilaian menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang mendapat Nilai 80,68. "Untuk Kota Singkawang, nilai akhir dan zona adalah 75,78%, dengan kategori C dan Kualitas Opini Sedang.
Penilaian kepatuhan menilai enam instansi, yaitu Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 81,7, Dinas Pendidikan dengan nilai 80,68, Puskesmas Singkawang Barat I dengan nilai 79,54, Puskesmas Singkawang Tengah II dengan nilai 73,74, Dinas Sosial dengan nilai 71,71 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan nilai 67.
Kegiatan kunjungan kerja ini diakhiri dengan diskusi antara Ombudsman Kalbar dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang. Berbagai
hal terkait pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan menjadi pembahasan dalam diskusi. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai bentuk silaturahim dan kerjasama antara
kedua instansi.