• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Terima Kunjungan Audiensi Kasatpol PP Kubu Raya: Bahas LHP Tindakan Korektif
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 05/10/2026 •
 
Ombudsman Kalbar terima kunjungan kerja Kasatpol PP Kubu Raya dan jajaran di Kantor Ombudsman Kalbar, Jumat (2/10/2026).

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja sekaligus audiensi dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kubu Raya beserta jajaran pada Jumat (02/10/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menerima kunjungan Kasatpol PP Kubu Raya beserta jajarannya.

"Kami mengapresiasi kunjungan Kasatpol PP Kubu Raya, dan siap membangun sinergi dan kolaborasi dalam penyelenggaran pelayanan publik. Bahwa keberadaan Satpol PP sangat krusial dalam menjaga ketertiban umum sekaligus menjadi garda terdepan dalam menjaga peraturan daerah", ujar Tariyah

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Kubu Raya, Rudi Fitriyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kunjungan ada dua hal, pertama adalah merupakan siilahturahmi mengingat bahwa pihaknya baru saja dilantik. Kedua ingin melakukan koordinasi terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tindakan Korektif yang diterbitkan oleh Ombudsman Kalbar pada bulan Agustus 2026.

"Bahwa kami belum bisa melaksanakan LHP tersebut dikarenakan ada beberapa kendala teknis di lapangan, di antaranya bahwa pada bulan Agustus dan September 2026 Kabupaten Kubu Raya fokus pada penanganan kebakaran hutan dan lahan serta pendistribusian air bersih layak konsumsi kepada masyarakat dampak kebakaran hutan dan lahan. Selain itu, kami juga memiliki kendala regulasi dimana Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kubu Raya bertentangan dengan aturan lain di atasnya", ungkap Rudi.

Tariyah memberikan beberapa penegasan dan arahan mengenai pelaksanaan LHP Tindakan Korektif yang perlu ditindaklanjuti. Pertama, para pihak terkait wajib membaca dokumen LHP secara komprehensif agar memahami konstruksi substantifnya baik mengenai teknis pelaksanaan tindakan korektifnya maupun mengenai durasi waktu pelaksanaan tindakan korektifnya. Kedua, terkait kendala adanya kebakaran hutan dan lahan serta distribusi air bersih, dalam konteks kemanusiaan, tentu Ombudsman sangat memahami dan memberikan kemakluman. Ketiga, terkait regulasi antara Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kubu Raya bertentangan dengan aturan lain di atasnya, Ombudsman menegaskan agar Pihak Satpol PP Kubu Raya memberikan informasi secara lengkap terkait regulasi dimaksud terutama pada regulasi bagian mana yang bertentangan, dan apakah regulasi yang bertentangan tersebut memiliki relevansi dengan LHP Tindakan Korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman.

"LHP merupakan produk hukum Ombudsman Republik Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh Instansi Terlapor. Terkait kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, maka harus memberikan informasi secara tertulis mengenai hal-hal apa saja yang telah dilaksanakan dalam upaya pelaksanaan LHP tersebut, kendala pelaksanaan, serta komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Kubu Raya untuk melaksanakan LHP Tindakan Korektif dimaksud dalam waktu sebagaimana ketentuan yaitu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak LHP diterima", Jelas Tariyah.

Menutup sesi kunjungan, Tariyah menegaskan bahwa dalam LHP tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat sebenarnya bukan sedang mencari kesalahan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, namun membantu Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menjaga marwah pemerintahan di hadapan publik.

"Karena sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah menerbitkan Surat Peringatan I dan II, dan tahun 2024 telah menerbitkan Surat Perintah Bongkar. Dalam surat peringatan dan surat perintah bongkar itu bukan hanya soal administrasi semata, tapi ada marwah lembaga yang dipertaruhkan. Ombudsman yakin Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan sukses melaksanakan Tindakan Korektif dari Ombudsman karena Bupati Sujiwo adalah sosok pemimpin yang bijaksana dan sangat proaktif dalam melakukan penataan wajah Kabupaten Kubu Raya. Lihat saja contoh bagaimana beliau sukses menata Pasar Parit Baru, Pasar Kakap, Sungai Raya Dalam, Pedagang kaki lima di Sungai Ambawang, menata bangunan kumuh di Desa Kuala Dua, dan bangunan kumuh di bawah jembatan", pungkas Tariyah. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...