Ombudsman Kalbar Tegaskan Reforma Agraria Wajib Miliki Standar Layanan Jelas

SANGGAU - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menekankan bahwa Reforma Agraria merupakan bagian dari pelayanan publik yang wajib memiliki standar operasional yang jelas. Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam program siaran "Entikong Menyapa" di RRI Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (4/2/2026), dengan tema "Reforma Agraria dan Tantangan Pelayanan Legalitas Tanah serta Bangunan".
"Jika ditanya bagaimana Ombudsman melihat Reforma Agraria, maka ada tiga hal penting. Pertama, bahwa reforma agraria ini merupakan pelayanan publik yang menjadi satu kesatuan dengan pelayanan publik pertanahan. Maka wajib memiliki dasar hukum, standar operasional prosedur seperti standar persyaratan, biaya, standar waktu, hingga pada bagaimana pengelolaan pengaduan atas pelayanan yang diberikan," jelas Tariyah.
Tariyah menambahkan, sebagai program strategis nasional, masyarakat berhak mengetahui realisasi target dan solusi atas kendala di lapangan. Selain itu, keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan, termasuk peran aktif masyarakat dalam menjaga batas tanah dan melengkapi administrasi.
"Sinergi dan kolaborasi dari para pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam mensukseskan reforma agraria, termasuk di dalamnya masyarakat dan Kepala Desa," pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Rayyan Dimas Sutiadi.








