• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sosialisasikan Tugas dan Fungsinya melalui Perennial Law Podcast Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 27/03/2023 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi OMbudsman Kalbar saat berbicara di Forum Parennial Podcast Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Pontianak - Perkembangan teknologi digital mau tidak mau membuat para pihak melakukan adaptasi dan inovasi. Melalui sarana komunikasi media sosial yang masif sebuah informasi dapat tersampaikan secara lebih efektif dan efisien.Keberadaaan Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengwas pelayanan publik di Indonesia diakui masih perlu disosialisasikan dan disebarluaskan. Melalui kegiatan podcast yang diselenggarakan Perennial Law Podcast Fakultas Hukum, Universitas Tanjungpura Pontianak, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kolaborasi, Jumat (24/3/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Marini dan dipandu Host Abunawas. Kepada pendengar podcast, Marini menyampaikan sejarah, latar belakang, tugas dan fungsi hingga posisi Ombudsman dalam sisitem ketatanegaraan di Indonesia. Termasuk dinamika laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

"Keberadaan Ombudsman modern tidak lepas dari sejarah Ombudsman Swedia. Dimana pada saat itu Raja Swedia yang diasingkan di Turki melihat sebuah Lembaga negara yang cukup efektif membantu tugas-tugas khalifah dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik," ujar Marini.

Menurut Marini, keberadaaan Ombudsman di Indonesia sendiri tidak lepas dari kebijakan Presiden Abdurahman Wahid yang pada saat itu merasa perlu membentuk Ombudsman untuk membantu tugas-tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada warga. Seiring dengan tuntutan semangat reformasi yang berkembang, Ombudsman diharapkan dapat mewujudkan cita-cita pendirian negara.

Dalam konteks Ombudsman Kalimantan Barat, Marini menyampaikan bahwa selain melakkan pengawasan, menerima laporan masyarakat. Ombudsman juga melakukan penilaian kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Melalui kegiatan penilaian ini sebanyak 15 pemerintah daerah serta Kementerian/Lembaga vertikal dilakukan penilaian. Untuk tahun ini menurut Marini sejumlah Pemda mengalami penurunan nilai dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena ada perubahan metode dan item-item penilaian.

"Pada prinsipnya komitmen pimpinan lembaga atau pemerintah daerah punya peran yang tinggi terhadap hasil penilaian yang kami lakukan," pungkas Marini.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...