Ombudsman Kalbar Sosialisasi di Desa Rasau Jaya Umum, Mayoritas Warga Keluhkan Masalah Pertanahan

Kubu Raya - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyelenggara pelayanan publik di Kantor Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Senin (20/10/2025).
Kegiatan bertajuk "Ombudsman Balek Kampong" ini dihadiri oleh Kepala Desa Rasau Jaya Umum beserta jajaran, kepala dusun, ketua RW, ketua RT, Masyarakat Peduli Api, serta tokoh masyarakat, adat, budaya, dan perempuan di wilayah tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, dalam sambutan dan paparannya menjelaskan bahwa kegiatan Ombudsman Balek Kampong bertujuan untuk mendekatkan akses layanan Ombudsman kepada masyarakat di wilayah desa yang relatif jauh dari Kota Pontianak. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk menyosialisasikan tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI, sekaligus menyerap aspirasi, problematika, dan konsultasi pelayanan publik yang dialami masyarakat.
"Kami berharap dengan adanya program Ombudsman Balek Kampong, tugas, peran, dan fungsi Ombudsman dapat diketahui hingga ke pelosok negeri. Diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antara Ombudsman dan masyarakat dalam meningkatkan pengawasan pelayanan publik," ujar Tariyah.
Ia menambahkan, Ombudsman Kalbar juga berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami hak dan kewajibannya dalam pelayanan publik, termasuk mengenal standar pelayanan publik dan peran Ombudsman sebagai lembaga negara yang berwenang menerima serta menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dalam sesi diskusi, masyarakat menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang marak terjadi di Desa Rasau Jaya Umum. Permasalahan tersebut antara lain terkait lahan gambut, kebakaran lahan, tumpang tindih kepemilikan, registrasi Surat Pernyataan Tanah, tapal batas desa, klaim tanah sepihak yang berpotensi memicu konflik sosial, hingga permasalahan Sertipikat Hak Pakai dan sertipikat PTSL yang belum diselesaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya.
Menanggapi hal tersebut, Tariyah memberikan sejumlah arahan dan alternatif penyelesaian. Salah satunya melalui mekanisme penyampaian laporan kepada Ombudsman Kalbar.
"Masyarakat bisa menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman. Namun, ada beberapa persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi, terutama laporan awal yang sudah pernah disampaikan kepada instansi terlapor, misalnya kepada Bupati Kubu Raya. Sebab Ombudsman bersifat sebagai pengawas eksternal," jelas Tariyah. (ORI Kalbar)








