Ombudsman Kalbar Serahkan Hasil Kajian Kebijakan Tahun 2024 kepada Pemkab Kubu Raya
Kubu Raya - Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan Laporan Hasil Kajian Kebijakan Tahun 2024 terkait Tata Kelola Administrasi Pertanahan pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis (24/20/2024) bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya.
Laporan hasil kajian kebijakan ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat Tariyah dan diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya, Jakariansyah.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan serangkaian tahapan kajian, mulai dari kegiatan deteksi untuk mengindentifikasi permasalahan dan potensi maladministrasi hingga kegiatan analisis untuk memotret implementasi dan penyelenggaraan pelayanan publik secara langsung di lapangan. Adapun kegiatan kajian ini melibatkan 9 lokus desa yang tersebar di 7 kecamatan di Kabupaten Kubu Raya, dengan rentang waktu pelaksanaan mulai bulan Januari s.d. September 2024.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan bahwa kajian kebijakan ini merupakan agenda rutin perwakilan setiap tahun, sebagai salah satu upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dari tren laporan yang diterima oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat selama tahun 2021 s.d. Juni 2024, diketahui bahwa permasalahan pelayanan administrasi pertanahan yang diselenggarakan oleh pemerintah desa masih sering dikeluhkan oleh masyarakat, mulai dari tindak lanjut permohonan register Surat Pernyataan Tanah (SPT)/Surat Keterangan Tanah (SKT), permohonan pembatalan SPT/SKT yang sudah diregister, hingga dugaan pungli dalam pemberian layanan. Potensi ini terjadi karena minimnya ketersediaan Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dapat menjadi acuan oleh pemerintah desa. Selain itu, Ombudsman Kalbar juga memotret peran pemerintah kabupaten dalam melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tertib administrasi desa, khususnya terkait pertanahan.
"Dalam kajian kebijakan ini kami memotret potensi maladministrasinya terlebih dahulu. Yang namanya potensi kalau dibiarkan nanti sewaktu-waktu bisa jadi maladministrasi. Itu yang ingin dicapai dari kajian ini, sama-sama dicegah dari awal," ungkap Tari
Tari menambahkan, dengan pertimbangan situasi dan kondisi saat ini, terdapat saran perbaikan kepada Bupati Kubu Raya dengan melibatkan OPD teknis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait administrasi pertanahan pada pemerintahan desa di Kabupaten Kubu Raya yaitu menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 serta dalam proses penyusunannya melibatkan seluruh pihak yang berkompeten terkait tata kelola pertanahan di Kabupaten Kubu Raya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kubu Raya mewakili Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berkomitmen untuk menyelesaiakan seluruh saran perbaikan dari Ombudsman Kalbar paling lambat pada akhir Desember 2024.
"Kami ucapkan terima kasih atas masukan dan saran perbaikan dari Ombudsman kepada kami. Tentunya dari saran ini bisa menjadi bahan evaluasi oleh pimpinan dan menjadi acuan kedepannya bagi pemerintah desa untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Secepatnya akan kami tindaklanjuti dengan pihak-pihak terkait," jelas Mustafa.
Tariyah turut mengapresiasi seluruh pihak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya yang terlibat aktif dalam kajian kebijakan ini.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Asisten termasuk bagian kerjasama dan pertanahan Setda Kabupaten Kubu Raya, OPD teknis seperti DPMD Kubu Raya, pihak kecamatan hingga seluruh pemerintah desa yang menjadi lokus kajian kami, termasuk juga kemarin dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya. Semuanya sangat kooperatif dalam memberikan data dokumen dan informasi agar kajian ini semakin komperehensif. Semoga hasil kajian ini bisa menjadi best practice bagi Pemda lain di Kalimantan Barat," tutup Tari.
oleh:
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat