Ombudsman Kalbar sampaikan temuan dalam PPDB SMP di Kota Pontianak

Pontianak (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar
menyampaikan beberapa temuan yang berpotensi merupakan maladministrasi
berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dalam Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) tingkat SMP di Kota Pontianak.
"Selama periode Juni hingga Juli 2020, Ombudsman Kalbar
telah menerima 25 aduan terkait PPDB, 5 di antaranya pengaduan mengenai PPDB
jenjang SMP dan 1 pengaduan jenjang SD. Sebagian besar laporan diterima
Ombudsman Kalbar setelah pengumuman penerimaan tanggal 11 Juli 2020," ujar
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar, Agus Priyadi.
Ia menjadi narasumber diskusi pascapenyelenggaraan PPDB
tingkat SMP negeri bersama Itwasda Polda Kalbar, Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kota Pontianak serta perwakilan Kepala SMP Negeri yang berlangsung
di Kota Pontianak, Selasa.
Agus menjelaskan bahwa temuan yang pihaknya pantau dan berdasarkan laporan juga seperti penggunaan surat keterangan domisili sebagai pengganti kartu keluarga dan penggunaan surat tugas bagi jalur perpindahan orang tua yang tidak mengatur rinci waktu maksimal penerbitan surat tugas.
"Di samping temuan yang berpotensi maladministrasi,
Ombudsman Kalbar juga mengidentifikasi beberapa temuan di lapangan saat
pengawasan, di antaranya aplikasi SIAP PPDB Kota Pontianak yang tidak dapat
mengakomodir siswa yang berusia lebih dari 15 tahun dan ketidakcermatan atau
kelalaian verifikator dalam melakukan validasi berkas," kata dia.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalbar juga telah
menyampaikan hasil tindak lanjut pengawasan kepada Gubernur Kalbar dan Wali
Kota Pontianak. Dalam surat ini, Ombudsman menekankan upaya pencegahan
penerimaan siswa baru di luar jalur yang ditetapkan atau adanya siswa titipan.
"Apabila ditemukan calon siswa yang diterima di luar jalur pendaftaran maka siswa tersebut harus dikeluarkan dari sekolah, itu sudah ada aturannya," tegas Agus Priyadi.
Agus juga menjelaskan bahwa Ombudsman berkomitmen akan mengawal PPDB hingga tahun depan dan akan aktif berkoordinasi bersama pihak Saber Pungli.
"Tahun 2018 kami temukan ratusan siswa diterima di luar jalur
daring, jangan sampai tahun 2020 kembali terulang. Kalau kami temukan lagi
siswa titipan nanti saat sidak, kami akan dorong Tim Saber Pungli untuk
diproses hukum dan diusut siapa-siapa yang terlibat," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa praktik titip menitip ini sangat
merugikan banyak pihak, khususnya calon siswa yang berhak untuk menempati
posisi tersebut.
"Kami menginginkan PPDB ini dilaksanakan dengan harmonis. Pihak sekolah nyaman dalam bekerja. Pihak panitia aman dan tidak merasa waswas sehingga PPDB transparan, dan masyarakat memperoleh kepastian dan kredibilitas yang baik pula," kata dia.
Dalam diskusi tersebut, Perwakilan Satgas Saber Pungli, Kompol Royani dan Kompol Hasbullah menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan PPDB melalui fungsi pencegahan dengan melibatkan Kamtibmas di daerah.
Sedangkan Disdikbud Kota Pontianak yang diwakili oleh Sekretaris dan Kabid Pendidikan Dasar serta Kepala Sekolah masing-masing menyampaikan bahwa penerimaan siswa melalui PPDB online sesuai dengan ketentuan dan tidak ada siswa titipan ataupun yang diterima secara ilegal.
Selain itu disampaikan pula mengenai kendala/permasalahan dalam penyelenggaraan PPDB, khususnya pasca PPDB ini. Dalam kegiatan tersebut juga disoroti permasalahan sekolah yang masih kekurangan siswa yaitu SMP Negeri 8 sebanyak 96 siswa dan SMP Negeri 22 Pontianak sebanyak 17 siswa.