• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Sampaikan Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 19/02/2024 •
 
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar saat menyampaikan arahan dan evaluasi hasil kepatuhan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat

Pontianak - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat, Tari Mardiana menyampaikan arahan dan evaluasi terkait Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat Tahun 2023, bersamaan dengan kegiatan Lokakarya Pengaduan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat pada hari Jumat (16/2/2024) di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala BKAD Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Komisi Informasi Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Direktur Bank Mandiri, Ketua Ikatan PPPAT dan para stakeholder lainnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Tari mengapresiasi pencapaian Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat yang mengalami peningkatan dari tahun 2022, yaitu yang sebelumnya hanya terdapat 2 kantor pertahanan yang masuk dalam Zona Hijau Kepatuhan, menjadi  6 kantor pertanahan  dalam Zona Hijau Kepatuhan di tahun 2023, antara lain Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Sintang, Sekadau, Sambas dan Bengkayang. Sedangkan 8 kantor pertanahan lain masih berada dalam Zona Kuning Kepatuhan. 

"Kantor Pertanahan Kota Pontianak mendapatkan nilai tertinggi dari seluruh kantor pertanahan se-Kalimantan Barat. Mudah-mudahan tidak hanya nilai yang meningkat, tapi juga beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan dapat menjadi role model bagi Kantor Pertanahan lainnya yang belum masuk dalam Zona Hijau" terangnya.

Tari juga menjelaskan pentingnya penyediaan pendokumentasian kegiatan yang sudah dilakukan oleh kantor pertanahan karena penilaian kepatuhan tidak hanya melihat aspek tangibilitas standar pelayanan, tapi mencakup juga kompetensi pelaksana, persepsi masyarakat hingga pengelolaan pengaduan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil ATR/BP Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng menyampaikan terhadap hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik pada tahun 2023 yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan pada tahun 2024. Diharapkan kedepannya seluruh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Kalimantan Barat dapat melakukan perbaikan dan komitmen perubahan dalam rangka perbaikan pelayanan di Kantor Pertanahan.


Azwar (Asisten Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Kalimantan Barat)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...