Ombudsman Kalbar Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Pelayanan Publik bersama Pengadilan Tinggi Agama Pontianak

PONTIANAK - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pontianak pada Rabu (22/7/2026).
Dalam paparannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah, mengapresiasi berbagai upaya inovasi yang dilakukan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
"Kami mengapresiasi komitmen Pengadilan Tinggi Agama Pontianak dalam membangun pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat melalui berbagai inovasi. Inovasi pelayanan harus selalu diiringi dengan penguatan integritas agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat," ujar Tariyah.
Tariyah menambahkan bahwa Ombudsman Kalbar siap memperkuat sinergi dengan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, khususnya dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas pelayanan publik dan akses terhadap layanan peradilan.
"Ombudsman Kalbar terbuka untuk berkolaborasi dalam kegiatan edukasi kepada masyarakat. Kami memiliki jejaring kelompok masyarakat yang selama ini telah bermitra dengan Ombudsman, salah satunya Serikat PEKKA (Perempuan Kepala Keluarga Indonesia), yang dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas akses informasi mengenai pelayanan publik, termasuk layanan peradilan bagi perempuan dan kelompok rentan, seperti pelayanan isbat nikah, penetapan asal-usul anak, serta bantuan BAZNAS yang dikelola oleh Pengadilan Agama dalam upaya pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian" tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Candra Boy Seroza, dalam sambutannya menegaskan pentingnya membangun budaya integritas di lingkungan kerja. Ia mengingatkan seluruh aparatur untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara jujur, profesional, serta bebas dari konflik kepentingan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
"Unit Pengendali Gratifikasi dibentuk agar setiap pelaksana tidak salah langkah, mampu menjaga integritas organisasi, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan tanpa harus memberikan sesuatu di luar ketentuan," ujar Candra.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Siti Aminah. Materi tersebut mengulas pentingnya penerapan mekanisme pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang berintegritas serta upaya pencegahan praktik penyuapan dalam penyelenggaraan pelayanan.
Pada sesi berikutnya, Ketua PTA Pontianak turut memaparkan program prioritas PTA Pontianak yang berfokus pada transformasi digital dan inklusivitas layanan, yakni PTSP Online, pelaksanaan Sidang Elektronik, serta penguatan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Menurutnya, pemanfaatan teknologi informasi harus mampu menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Kalbar berharap kolaborasi lintas lembaga tidak hanya memperkuat budaya anti gratifikasi dan pencegahan penyuapan, tetapi juga mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang semakin berintegritas, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (ORI-Kalbar)








