Ombudsman Kalbar Perkuat Sinergi Pelayanan Publik Melalui Kunjungan Kerja ke RUTAN Mempawah

MEMPAWAH - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kabupaten Mempawah pada Jumat (25/09/2026) dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan kerja dan silaturahmi ini dilaksanakan dengan tiga tujuan. Pertama, sebagai bentuk silaturahmi antar lembaga. Kedua, sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan publik. Ketiga, sebagai forum berbagi informasi tentang penguatan penyelenggaraan pelayanan publik di RUTAN dengan harapan pelayanan publik di RUTAN Mempawah semakin baik.
Dalam kesempatan tersebut, Tariyah menyampaikan materi tentang Transformasi Pelayanan Publik Menuju Pelayanan Inklusif, Humanis Dan Bebas Maladministrasi, kepada seluruh Jajaran RUTAN Mempawah.
Sementara itu, Kepala RUTAN Mempawah, Ade Rusman, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan kerja Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat beserta tim.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman Kalimantan Barat yang telah mengunjungi kami, memberikan banyak hal terkait penguatan kelembagaan, memberikan arahan mengenai pelayanan publik, dan agar kami semakin baik dalam memberikan pelayanan, dan yang paling penting adalah agar RUTAN Mempawah melakukan transformasi pelayanan publik yang lebih inklusif, humanis dan bebas maladministrasi", ujar Ade Rusman.
Dalam sesi akhir penyampaian materinya, Tariyah memberikan penegasan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus mengubah mindset pelayanan. "Pertama, bahwa kita ini adalah pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, jangan terbalik. Kedua, pelayanan gratis katakan gratis, jika tidak gratis (berbayar) maka harus ada dasar hukumnya dan proses pembayaran harus jelas dan sesuai. Ketiga, bahwa ucapan terima kasih tidak harus "ngasih" atau tidak harus disertai dengan memberi sejumlah barang atau jasa kepada pelaksana atau penyelenggara pelayanan publik. Keempat, masyarakat menyampaikan pengaduan itu karena memang hak masyarakat dan dilindungi oleh undang-undang pelayanan publik, jadi masyarakat jangan di-bully dan dipersulit. Kelima, mari kita selalu memastikan rezeki yang kita peroleh adalah rezeki yang halal. Rezeki itu biarpun besar yang penting halal," pungkas Tariyah. (ORI-Kalbar)








