• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Paparkan Hasil Kajian Kebijakan tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 08/08/2025 •
 
Ombudsman Kalbar Paparkan Hasil Kajian Kebijakan tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan pemaparan hasil Kajian Kebijakan Tahun 2025 dengan tema "Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah mengenai Ketertiban Umum pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat", pada Jumat (08/08/2025) secara daring. Kegiatan ini dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Samekto Hadi Suseno Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, Erwanto dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin. Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar beserta Wakil Ketua dan anggota DPRD.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalbar, Tariyah, membuka kegiatan ini dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemda Sambas dan DPRD Sambas atas sikap kooperatif serta dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan kajian tersebut. "Kami berharap kajian ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Kabupaten Sambas, terutama dalam pembenahan regulasi ketertiban umum yang berkeadilan," ujarnya.

Bupati Sambas yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Samekto Hadi Suseno menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas hasil kajian Ombudsman Kalbar. Menurutnya, kajian ini relevan dengan kebutuhan daerah karena memberikan masukan yang komprehensif untuk menggantikan Perda Kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum yang dinilai sudah tidak relevan. "Hasil kajian ini kami jadikan pedoman dalam menyusun transformasi peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat," tegasnya.

Dukungan juga disampaikan DPRD Kabupaten Sambas. Lembaga legislatif ini menegaskan komitmennya bersama Pemda Sambas untuk memperbarui Perda Ketertiban Umum guna mengatasi pelanggaran yang terjadi di masyarakat. "Kami menyambut baik dan berterima kasih atas upaya Ombudsman Kalbar dalam melakukan kajian ini. Harapannya, pengawasan yang dilakukan dapat memperlancar pelayanan publik dan mencegah maladministrasi," ungkap Abu Bakar.

Paparan hasil kajian disampaikan oleh Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Agus Aqil. Ia menjelaskan bahwa pengumpulan data dilakukan secara terbuka melalui wawancara terstruktur daring dengan pihak-pihak terkait. Salah satu temuan penting adalah bahwa Perda yang berlaku saat ini belum mengakomodasi berbagai persoalan ketertiban umum yang berkembang.

Dari hasil analisis, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Ketertiban Umum saat ini masih dalam proses penyusunan. Ombudsman Kalbar mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaiannya hingga dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah yang mencakup ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. (NS/ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...