Ombudsman Kalbar Pantau Penangananan Unjuk Rasa di Polda Kalbar dan Polresta Pontianak

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan pemantauan terhadap pelaksanaan pengamanan dan pengendalian massa aksi unjuk rasa oleh Polda Kalbar dan Polresta Pontianak pada Selasa (09/09/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penanganan aksi unjuk rasa berjalan sesuai dengan prinsip pelayanan publik dan hukum yang berlaku.
Tim Ombudsman Kalbar diterima langsung oleh Irwasda Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Sigit Jatmiko, beserta jajaran di Polda Kalbar, dan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, di Polresta Pontianak, seiring dengan adanya aksi-aksi unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat.
"Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk mendapatkan informasi dan data mengenai kematangan tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengamanan rangkaian unjuk rasa oleh Polda Kalbar dan Polresta Pontianak," jelas Marini, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar.
Marini menambahkan bahwa Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik memiliki peran penting untuk memastikan bahwa seluruh langkah aparat keamanan dalam menangani massa aksi tetap berada dalam koridor kewenangan yang sah dan proporsional.
"Penanganan unjuk rasa adalah bagian dari pelayanan publik di sektor keamanan. Oleh karena itu, penting bagi Ombudsman untuk memastikan tidak ada pelanggaran wewenang, tindakan represif berlebihan, atau bentuk maladministrasi lainnya," ujar Marini.
Pengawasan ini diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi aparat kepolisian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memperbaiki tata kelola pengamanan dan komunikasi publik dalam penanganan aksi ke depan. (HN/ORI-Kalbar)








