Ombudsman Kalbar Nilai Pelayanan Publik di Enam Instansi Kabupaten Landak

LANDAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menyelesaikan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Landak pada 31 Agustus-4 September 2026 dengan menyasar enam instansi pelayanan publik.
Tim penilai yang dipimpin Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi M. Rhida Rachmatullah melakukan penilaian pada organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal. Enam instansi yang menjadi lokus penilaian ialah Polres Landak, Kantor Pertanahan Kabupaten Landak, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat, serta RSUD Kabupaten Landak.
Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 mencakup empat dimensi, yaitu input yang mengukur kesiapan dan perencanaan, proses yang menilai penerapan standar pelayanan, output, serta pengaduan yang mengukur respons terhadap keluhan masyarakat.
Selain empat dimensi tersebut, Ombudsman Kalimantan Barat mengukur tingkat kepercayaan masyarakat yang mencakup faktor integritas, kapasitas, dan tata kelola penyelenggara pelayanan publik. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pelaksana dan penerima layanan, observasi standar pelayanan, serta pemeriksaan dokumen perencanaan dan pengelolaan pengaduan.
Ombudsman Kalimantan Barat mengapresiasi keterbukaan dan kerja sama para penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Landak selama proses pengumpulan data dan permintaan keterangan. Seluruh rangkaian kegiatan tersebut terlaksana sesuai jadwal.
Data yang diperoleh selanjutnya akan diolah sebagai bagian dari penyusunan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 serta Saran Penyempurnaan bagi masing-masing instansi.
Ombudsman Kalimantan Barat berharap penilaian tersebut mendorong penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Landak untuk terus memperbaiki tata kelola dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Perbaikan tersebut diharapkan dapat memperkuat pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, serta mencegah terjadinya maladministrasi. (ORI-Kalbar)








