Ombudsman Kalbar Monitoring Tindak Lanjut Saran Kajian Penegakan Perda Ketertiban Umum di Sambas

Sambas - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan saran hasil kajian kebijakan terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Sambas. Kegiatan berlangsung pada Rabu (01/10/2025) di Kantor Bupati Sambas dan dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Sambas.
Monitoring ini merupakan tindak lanjut dari hasil kajian kebijakan yang sebelumnya disampaikan Ombudsman Kalbar pada 8 Agustus 2025, yang merekomendasikan percepatan pembentukan perda ketertiban umum guna memperkuat perlindungan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, Marini, menyampaikan bahwa tujuan pertemuan ini adalah untuk mengonfirmasi progres Pemerintah Kabupaten Sambas dalam menindaklanjuti saran tersebut, khususnya terkait proses legislasi perda.
"Kami ingin mengetahui sejauh mana proses penetapan Perda ini berjalan dan apa saja tantangan yang dihadapi oleh Pemda. Kehadiran kami juga merupakan bagian dari peran pengawasan sistemik dalam mendorong pelayanan publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat," ujar Marini.
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Sambas menjelaskan bahwa Raperda Ketertiban Umum saat ini telah memperoleh nomor register dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pada 22 September 2025. Saat ini, raperda tersebut tengah dalam proses finalisasi untuk ditetapkan oleh Bupati Sambas.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sambas, Yudi, menyampaikan bahwa setelah penetapan dilakukan, Bagian Hukum Setda akan segera memproses pengundangan perda ke dalam Lembaran Daerah. Hal ini menjadi komitmen nyata Pemda dalam mendukung tata kelola yang baik dan perlindungan masyarakat.
"Kami menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sambas. Setelah perda ini ditetapkan, pengundangannya akan segera diproses agar dapat segera diimplementasikan," kata Yudi.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sambas, Asisten Administrasi Umum Setda Sambas, Kasatpol PP, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, Sekretaris BPPD, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Sambas.
Ombudsman menilai langkah cepat yang diambil oleh Pemkab Sambas menunjukkan komitmen positif dalam menindaklanjuti hasil pengawasan sistemik. Implementasi Perda Ketertiban Umum yang tepat akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, serta menjadi instrumen penting dalam mencegah maladministrasi di tingkat daerah. (Ns/ORI-Kalbar)








