• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Minta Pemprop Kalbar Serahkan Aset Kemetrologian Legal Tanpa Syarat
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 30/01/2018 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Agus Priyadi

KBRN, Pontianak: Hampir 1 Tahun 4 bulan, sejak di alihkannya kewenangan melaksanakan Pelayanan Tera dan Tera Ulang oleh Kemetrologian Legal Propinsi Kalimantan Barat ke Pemerintah Kota Pontianak sejak 2 Oktober 2016 lalu, hingga kini Kota Pontianak mengalami stagnasi pelayanan tera dan tera ulang. Hal itu di sebabkan, karena belum tuntasnya proses penyerahan Personel, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Sub Urusan Metrologi Legal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Pemerintah Kota Pontianak. Seharusnya setelah diserahkannya kewenangan tersebut, pemerintah Kota Pontianak bisa melaksanakan pelayanan tera, tera ulang dan pengawasan.

"Karena belum tuntasnya proses penyerahan P3D tersebut, maka pelayanan tera dan tera ulang mengalami stagnasi sehingga pengguna layanan di Kalimantan Barat harus mengajukan permohonan tera dan tera ulang ke Balai Standardisasl Metrologi Legal (BSML) Wilayah III Banjarbaru, Kalimantan Selatan," ungkap Kepala Ombudsman Perwakilan Kalbar Agus Priyadi  Selasa (30/01/2018) pada Preskon di Kantor Ombudsman Perwakilan Kalbar.

Agus Priyadi menambahkan, stagnasi pelayanan tera dan tera ulang sangat merugikan berbagai pihak baik terutama pengguna layanan, penyelenggara layanan maupun sarana prasarana metrologi legal itu sendiri.

"Bagi pengguna layanan, dampak yang sangat terasa adalah waktu layanan tera dan tera ulang yang tidak pasti serta sangat lama. BSML wilayah III Banjarbaru merespon permohonan tera dan tera ulang tersebut dalam waktu 1 sd 3 bulan sejak pengajuan. Hal tersebut karena banyaknya permohonan tera dan tera ulang yang tidak di imbangi dengan jumlah petugas tera di BSML Wilayah III Banjarbaru." imbuhnya.

Selain itu, ada peningkatan biaya dalam pelayanan tera dan tera ulang karena pengguna layanan harus menanggung biaya transportasi, akomodasi dan uang harian petugas tera BSML Wilayah III Banjarbaru. Disamping itu. Bagi alat-alat ukur  dan Perlengkapannya (UTTP) yang baru belum dapat digunakan karena belum dilakukan tera sehingga berpotensi merugikan pelaku usaha. 

 Permasalahan ini juga berdampak pada sarana dan prasarana metrologi legal. Berdasarkan hasil investigasi tim kajian Sistemik Ombtnsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, beberapa ruang di Gedung Metrologi Legal Jl. Gusti Sulung Lelanang No. 1 Pontianak menjadi terbengkalai dan tidak terawat. Kondisinya kotor dan berbau tidak sedap serta alat alat metrologi legal yang sudah setahun tidak dioperasikan juga dalam kondisi tidak terawat. 

"Beberapa alat harusnya berada di tempat yang suhunya dingin atau di ruang ber AC. Namun, AC yang berada pada mangan tersebut sudah dibongkar dan dipindahkan ketempat lain oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat," jelasnya.

Atas penyampaian tersebut, Pj Gubernur Dodi Riyadmadji berkomitmen akan segera mendalami permasalahan ini bersama perangkat daerah dan menyampaikan secara progresif terkait tindak lanjut penyelesaian permasalahan ini kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Karena masalah ini berdampak terhadap pelayanan publik yang berlarut larut dan terus menimbulkan kerugian yang sangat besar serta sistemik.

"Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menyelesaikan proses pengalihan P3D sub urusan Metrologi Legal agar pelayanan publik dapat terlaksana sebagaimana mestinya, " pungkasnya. (Syahrul)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...