• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan di Kubu Raya
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 15/05/2024 •
 
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Marini, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya

Sungai Raya, Kubu RayaKepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Marini menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kasus pertanahan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya pada Selasa ( 14/5/2024).

Kegiatan yang bertema "Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan melalui Peningkatan Kualitas Data dan Sinergitas Antar Stakeholder di Wilayah Kabupaten Kubu Raya," turut menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, yaitu Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Kalbar, Kejaksaan Negeri Mempawah, Kepolisian Resor Kubu Raya dengan peserta dari perwakilan Bagian Pertanahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Provinsi Kalimantan Barat, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kubu Raya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya, Real Estate Indonesia (REI) Perwakilan Kabupaten Kubu Raya, serta 9 Camat dan 14 Kepala Desa di Kabupaten Kubu Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Marini menyampaikan pentingnya peran Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik dan menegaskan kewenangan serta tugas Ombudsman RI dalam menangani laporan masyarakat terkait pelayanan publik, termasuk isu-isu pertanahan. Menurut Marini pada tahun 2024, Ombudsman Kalbar telah menerima 46 laporan dan substansi laporan terbanyak adalah agraria, dengan jumlah 26 laporan atau 57% dari total laporan yang diterima. Lokus Objek laporan Substansi Agraria terbanyak berada di Kabupaten Kubu Raya mencapai 54%.

"Ombudsman berkomitmen untuk terus mengawasi dan memberikan solusi atas laporan-laporan masyarakat yang masuk, khususnya terkait permasalahan pertanahan yang sering terjadi," ujarnya.

Adapun pelayanan pertanahan terbanyak yang dilaporkan di tahun 2024 terkait Pendaftaran Hak Pertama Kali (SHM) 65%, Pembalian Batas 11%, Pemecahan SPT 8%, Registrasi SPT 8%, Pembebasan Lahan Perkebunan 4%, dan Laporan Mafia Tanah 4%. Faktor-faktor penyebab penyebab kasus pertanahan diantaranya ialah kurang tertibnya pengadministrasian alas hak pada Lembaga yang menerbitkan maupun pemilik tanah yang tidak memelihara, memanfaatkan dan tidak menguasai fisik. 

Lebih lanjut, Marini memaparkan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk pencegahan kasus pertanahan, di antaranya peningkatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan sistem informasi, pengkajian regulasi, sosialisasi, serta koordinasi dan kerja sama antar instansi.

"Kami berharap melalui kegiatan ini bisa ada pemahaman yang lebih baik kepada seluruh pihak mengenai pentingnya pencegahan kasus pertanahan dan bagaimana cara efektif untuk mengatasi permasalahan yang ada, demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Kubu Raya," tutupnya


(Alfikri Nur Alam - Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...