• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Mendorong Penyelenggaraan PPDB 2023 Bersih dan Bebas Administrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 05/06/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah, bersama Peserta DIskusi PPDB

Kalimantan Barat - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mengadakan acara koordinasi dan Diskusi (PPDB), serta penandatanganan komitmen penyelenggaraan PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat, Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (31//5/2023).

Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menjelaskan tujuan dilaksanakannya diskusi PPDB adalah untuk menciptakan sinergi dan kolaborasi antara Ombudsman dan pemerintah untuk memastikan pelaksanaan PPDB di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menyamakan persepsi dan pemahaman tentang pelaksanaan PPDB yang bersih dan bebas dari maladministrasi, mendengarkan aspirasi dari para pemangku kepentingan,  sosialisasi tentang mekanisme pengawasan Ombudsman terkait PPDB dan Posko Pengaduan PPDB tahun 2023, dan penandatanganan komitmen penyelenggaraan PPDB Bersih dan Bebas Maladministrasi.

Tariyah juga menekankan beberapa fokus pengawasan, antara lain implementasi peraturan, pelaksanaan proses PPDB di lapangan, dan kebijakan yang sesuai dan tepat sasaran.

"PPDB adalah pintu masuk untuk memulai proses Pendidikan formal di sekolah. Oleh karena itu pintu masuknya harus bersih dan jelas. Ombudsman hadir untuk memastikan bahwa proses PPDB dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Tariyah

Tariyah menambahkan bahwa PPDB bersih dan bebas maladministrasi itu persyaratannya jelas yaitu dimulai dari ketersediaan regulasi yang jelas, mentalitas penyelenggara PPDB, keberadaan sumber daya manusia yang kompeten, sosialisasi yang massif dan berkesinambungan, prosesnya transparansi, jelas dan  berkeadilan, adanya pengelolaan pengaduan yang baik, serta ketegasan dalam memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.

Acara ini juga melibatkan para pemangku kepentingan, untuk menyampaikan aspirasi dan masukan terkait pelaksanaan PPDB. Diskusi juga difokuskan pada problematika PPDB dan upaya penyelesaiannya, dengan tujuan mencari solusi yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan PPDB di Kalimantan Barat.

Pada akhir diskusi, dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dan pihak terkait. Komitmen tersebut bertujuan untuk melaksanakan PPDB Tahun 2023 dengan prinsip bersih dan bebas dari praktik maladministrasi. Komitmen ini mencakup berbagai aspek, yaitu pertama, menyelenggarakan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 secara objekif, akuntabel, transparan dan  tanpa diskriminasi. Kedua, terbuka terhadap berbagai informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan prosedur, pelanggaran, pungutan yang tidak sah selama proses PPDB dan pada saat pendaftaran ulang. Ketiga, menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan masyarakat secara efisien dan efektif  sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan azas kepatutan. Keempat, Mengambil langkah-langkah pencegahan, pengawasan dan pembinaan terhadap sekolah yang melakukan pelanggaran selama PPDB TA 2023/2024 maupun pada saat pendaftaran ulang. Kelima bersinergi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dalam menindaklanjuti permintaan klarifikasi, saran perbaikan yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berkenaan temuan Maladministrasi dalam  penyelenggaraan rangkaian PPDB TA 2023/2024. Keenam Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada setiap sekolah di wilayah masing-masing agar menjalankan komitmen yang sama.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...