Ombudsman Kalbar Lakukan Penilaian Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 Ombudsman di Kabupaten Kayong Utara

KAYONG UTARA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengambilan data Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 di Kabupaten Kayong Utara pada 12-17 Oktober 2026.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Rhida Rachmatullah, menyampaikan bahwa penilaian tahun ini mencakup empat instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, "OPD yang menjadi lokus penilaian di Pemda Kayong Utara yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I," ujar Rhida.
Selain instansi pemerintah daerah, penilaian juga dilakukan terhadap dua instansi kementerian/lembaga yang berada di Kabupaten Kayong Utara, yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara dan Kepolisian Resor Kayong Utara.
Rhida menjelaskan bahwa Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026 menilai pada kualitas pelayanan melalui empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengaduan.
"Dimensi input menilai kesiapan penyelenggara dalam memberikan pelayanan, meliputi sumber daya manusia, perencanaan, serta sistem pendukung pelayanan. Selanjutnya, dimensi proses menilai pelaksanaan pelayanan publik, termasuk pemenuhan 14 komponen standar pelayanan dan penilaian pada 12 bentuk maladministrasi yang terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan" Ridha menerangkan.
Sementara itu, dimensi output menilai kualitas pelayanan berdasarkan hasil evaluasi eksternal terhadap layanan yang diberikan oleh penyelenggara. Adapun dimensi pengaduan menilai pengelolaan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh instansi.
Selain keempat dimensi tersebut, penilaian juga memperhatikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik. Aspek ini menjadi salah satu gambaran mengenai integritas, kapasitas, dan tata kelola pelayanan publik.
Melalui Penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat berharap hasil penilaian dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kayong Utara demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, responsif, dan bebas dari praktik maladministrasi. (ORI-Kalbar)








