Ombudsman Kalbar Lakukan Penilaian Maladministrasi pada Tujuh Lokus di Kabupaten Mempawah

MEMPAWAH - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Mempawah. Kegiatan dilaksanakan selama 7-10 September 2026, oleh Tim Penilai yang terdiri dari Asisten Ombudsman Kalbar Alfikri Nur Alam, Dian Indah Sari, dan Hannie Mauliyandinie P.
Penilaian dilaksanakan pada tujuh lokus pelayanan, yakni Polres Mempawah, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Mempawah, Kantor Pertanahan Kabupaten Mempawah, serta empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mempawah, yaitu Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mempawah; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Mempawah; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mempawah; serta RSUD dr. Rubini Mempawah.
Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan instrumen pengawasan Ombudsman, dimana hasil penilaian nantinya menjadi bagian dalam penyusunan Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan dan penguatan pencegahan maladministrasi.
Dalam pelaksanaannya, Penilaian Maladministrasi mencakup dua aspek utama, yaitu Kualitas Pelayanan, meliputi empat dimensi, yaitu input, proses, output, dan pengaduan, serta pengukuran kepercayaan masyarakat, serta Tingkat Kepatuhan, yakni mengukur sejauh mana penyelenggara menindaklanjuti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, dan/atau Saran Penyempurnaan yang diberikan Ombudsman melalui produk pengawasan sebelumnya.
Dalam proses penilaian di Kabupaten Mempawah, Tim Ombudsman melakukan pengumpulan data antara lain wawancara dengan pelaksana pelayanan, studi dokumen perencanaan, observasi standar pelayanan, wawancara dengan penerima layanan, serta pengukuran kepercayaan masyarakat. Data yang diperoleh selanjutnya menjadi bagian dari tahapan verifikasi, pengolahan, dan finalisasi sebelum penyusunan hasil penilaian.
Pelaksanaan penilaian di seluruh lokus berjalan dengan lancar dan tidak terdapat kendala yang menghambat proses pengumpulan data. Hal ini tidak lepas dari dukungan dan koordinasi dari tiap lokus.
Melalui Penilaian Maladministrasi Tahun 2026, Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk tidak hanya memenuhi standar pelayanan, tetapi juga memastikan pelayanan berjalan secara efektif, transparan, responsif, dan bebas dari potensi maladministrasi. Penilaian juga diharapkan dapat menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Mempawah dan instansi terkait untuk terus memperkuat kualitas pelayanan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat. (ORI-Kalbar)








