Ombudsman Kalbar Lakukan Pengawasan SPMB Tahun 2025

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 di berbagai satuan pendidikan pada Kamis (19/6/2025). Pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, dan menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, menyampaikan bahwa pengawasan SPMB saat ini sedang berlangsung dan dilakukan dengan monitoring pada satuan pendidikan untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen atau Kementerian Agama, serta oleh pemerintah daerah.
"Pengawasan SPMB dan PPDBM di Kalimantan Barat mencakup satuan pendidikan tingkat dasar hingga menengah. Pengawasan dilakukan secara terbuka dengan menggunakan instrumen yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025," ujar Tariyah.
Ombudsman Kalimantan Barat juga telah menjalin koordinasi dengan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalimantan Barat guna memperoleh informasi mengenai keterlibatan mereka dalam kegiatan pendampingan dan pengawasan selama proses penyelenggaraan SPMB. Selain itu, koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan berbagai pihak untuk melakukan permintaan informasi dan data secara langsung kepada Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
Tariyah juga menyampaikan Ombudsman Kalimantan Barat membuka kanal pengaduan dan konsultasi mengenai SPMB Tahun Ajaran 2025/2026. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan SPMB bisa datang secara langsung di Kantor Ombudsman Kalimantan (Jl Surya No. 2A, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak). Selain itu, bisa menyampaikan pengaduan melalui SMS/WhatsApp (0811-246-3737), telepon (0561-8173737), melalui website www.ombudsman.go.id, atau email pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id. (HN/ORI-Kalbar)