Ombudsman Kalbar Lakukan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Sintang

PONTIANAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Sintang pada 5-9 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta mencegah potensi maladministrasi.
Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Sintang dilakukan terhadap tujuh lokus penyelenggara pelayanan publik, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sintang, Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Kepolisian Resor Sintang, Dinas Sosial Kabupaten Sintang, RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang, mencakup dua aspek, yaitu kualitas pelayanan publik dan tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI. Pada aspek kualitas pelayanan publik, penilaian dilakukan melalui empat dimensi, meliputi input, proses, output, serta pengaduan dan kepercayaan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim Ombudsman Kalbar melakukan pengumpulan data untuk memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diselenggarakan oleh masing-masing instansi menggunakan metode wawancara dengan penyelenggara pelayanan dan penerima layanan, observasi langsung terhadap proses penyelenggaraan pelayanan, serta pemeriksaan dokumen terkait standar pelayanan maupun mekanisme pengelolaan pengaduan.
Pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kabupaten Sintang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pelayanan publik untuk mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencegah terjadinya potensi maladministrasi. (HN/ORI-Kalbar)








