Ombudsman Kalbar Lakukan Koordinasi dengan Kemenag Kota Pontianak Terkait Pengawasan PPDB Madrasah Tahun 2025

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Kemenag Kota Pontianak dan dihadiri oleh Kasubbag TU/Plh Kepala Kemenag Kota Pontianak, Ruswandi, serta para Kepala Madrasah MIN 1, MIN 2, MIN 3, dan MIN 4 Pontianak beserta jajaran pada Kamis (03/07/2025).
Dalam pengantarnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan bentuk komitmen untuk mendorong perbaikan dalam pelaksanaan PPDBM berdasarkan hasil pengawasan langsung yang telah dilakukan di beberapa Madrasah ibtidaiyah negeri di Pontianak.
Bahwa dalam pelaksanaan PPDBM 2025, Ombudsman Kalbar masih menemukan beberapa ketidaksesuaian dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah. Salah satu temuan tersebut adalah terkait persentase jalur seleksi, di mana seharusnya jalur afirmasi dan jalur prestasi non-akademik masing-masing ditetapkan maksimal 15%. Namun, di lapangan ditemukan adanya penerimaan peserta didik melalui jalur prestasi non-akademik hingga mencapai 25%. Jelas Tariyah.
Selain itu, perhatian juga perlu diberikan pada aspek jumlah rombongan belajar (rombel) dan jumlah peserta didik dalam setiap rombel agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga kualitas proses belajar mengajar.
Menanggapi hal tersebut, Ruswandi menyampaikan apresiasi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman Kalbar. Ia menyebutkan bahwa masukan dari Ombudsman Kalbar sangat penting dan akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan PPDBM ke depan kususnya di Provinsi Kalbar.
Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Ombudsman RI Kalbar dan Kemenag Kota Pontianak dalam mewujudkan penyelenggaraan PPDB Madrasah yang lebih berkualitas, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh calon peserta didik. (NS/ORI-Kalbar)