Ombudsman Kalbar Laksanakan Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 terhadap sejumlah instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama empat hari, mulai tanggal 18 sampai dengan 21 Agustus 2026.
Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 dilaksanakan pada sejumlah unit penyelenggara pelayanan publik, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya maupun instansi vertikal. Pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, penilaian dilakukan terhadap empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kubu Raya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kubu Raya, serta RSUD Tuan Besar Syarif Idrus Kabupaten Kubu Raya.
Selain pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Ombudsman Kalimantan Barat juga melaksanakan penilaian pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya serta Kepolisian Resor Kubu Raya, khususnya pada pelayanan yang diselenggarakan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Kegiatan Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 tersebut dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, M. Rhida Rachmatullah, bersama tim penilai Ombudsman Kalimantan Barat.
Penilaian dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Ombudsman Republik Indonesia dalam mengukur dan mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing unit pelayanan. Melalui penilaian tersebut, Ombudsman memperoleh gambaran mengenai kondisi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh setiap instansi sekaligus mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan.
Dalam pelaksanaannya, Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 dilakukan berdasarkan tiga unsur utama, yaitu 4 Dimensi Penilaian, Kepercayaan Masyarakat, dan Kepatuhan atas Produk Ombudsman.
Unsur 4 Dimensi Penilaian menjadi salah satu komponen penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penilaian dilakukan melalui berbagai indikator yang berkaitan dengan pemenuhan aspek-aspek penyelenggaraan pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi.
Selanjutnya, unsur Kepercayaan Masyarakat digunakan untuk melihat persepsi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik. Kepercayaan masyarakat menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan penyelenggara pelayanan dalam memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, unsur Kepatuhan atas Produk Ombudsman dilakukan untuk mengukur komitmen penyelenggara pelayanan dalam menindaklanjuti dan melaksanakan produk-produk pengawasan Ombudsman. Kepatuhan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa rekomendasi, saran, maupun produk pengawasan Ombudsman dapat memberikan dampak terhadap perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalimantan Barat, M. Rhida Rachmatullah, menyampaikan bahwa Penilaian Opini Ombudsman tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan penilaian kepada penyelenggara pelayanan publik. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
"Penilaian Opini Ombudsman ini merupakan instrumen untuk melihat sejauh mana kualitas penyelenggaraan pelayanan publik pada masing-masing unit. Melalui penilaian ini, diharapkan penyelenggara pelayanan dapat mengetahui berbagai aspek yang telah berjalan dengan baik dan aspek yang masih perlu dilakukan perbaikan," ujarnya.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari ketersediaan sarana dan pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan serta komitmen instansi dalam menindaklanjuti produk-produk pengawasan Ombudsman.
"Peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan komitmen dan perbaikan secara terus-menerus. Ombudsman hadir untuk mendorong agar penyelenggara pelayanan dapat membangun tata kelola pelayanan yang semakin responsif, transparan, akuntabel, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat," tambahnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, proses penilaian di seluruh unit pelayanan berjalan dengan lancar dan mendapat dukungan dari masing-masing instansi yang menjadi lokus penilaian. Ombudsman Kalimantan Barat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyelenggara pelayanan dalam rangka memperoleh data dan informasi yang diperlukan sesuai dengan instrumen Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026.
Ombudsman Kalimantan Barat berharap pelaksanaan Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2026 di Kabupaten Kubu Raya dapat memberikan dorongan positif bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan. Hasil penilaian diharapkan tidak hanya menjadi gambaran kualitas pelayanan publik pada saat ini, tetapi juga menjadi dasar bagi instansi untuk menyusun langkah-langkah perbaikan ke depan.
Melalui upaya tersebut, Ombudsman Kalimantan Barat terus mendorong terwujudnya penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, mudah diakses, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi. (ORI-Kalbar)








