Ombudsman Kalbar Hadiri Pemusnahan Obat dan Makanan Ilegal

Pontianak -Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Povinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi, menghadiri kegiatan pemusnahan obat, makanan ilegal dan tidak memenuhi ketentuan hasil dari pengawasan Balai Besar POM di Pontianak Tahun 2020-2021, yang dilaksanakan oleh Balai Besar POM Pontianak di Lapangan Balai Besar POM Jl. Dr. Soedarso Pontianak, pada Kamis (23/12/2021).
Dalam kesempatan tersebut Agus mengapresiasi kinerja Balai Besar POM Pontianak. "Semoga ke depannya masyarakat lebih bijak lagi, mengurus izin edar dan harus memenuhi persyaratan tertentu yang baik dari keamanan, mutu dan manfaat harus dijaga," ujar Agus.
Agus menambahkan, "Mengurus izin edar tidak sesulit yang dibayangkan, begitu juga persyaratan tertentu, ini semua demi kebaikan kita bersama."
"Semoga di tahun 2022 Provinsi Kalimantan Barat bebas dari temuan obat dan makanan ilegal," ucap Agus.
Balai Besar POM di Pontianak selama priode tahun 2020 sampai 2021 menemukan sebanyak 53 kasus dengan temuan obat dan makanan ilegal yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya. Hasil pengawasan tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustisia sebanyak 10 perkara dan pembinaan sebanyak 43 kasus.
Agus Priyadi beserta tamu undangan dalam kesempatan tersebut juga turut melakukan pemusnahan barang temuan secara simbolis dengan menggunakan mobil incinerator. Terhadap keseluruhan temuan obat, makanan ilegal, dan tidak memenuhi ketentuan selanjutnya akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat Tandem Roller di areal land fill Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Kubu Raya.
(Alfikri Nur Alam, Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat)








