• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Gelar Sosialisasi Penilaian Opini Maladministrasi Pelayanan Publik 2025
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Sabtu, 11/10/2025 •
 
Ombudsman Kalbar Gelar Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2025

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 secara daring pada Jumat (10/10/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah serta memperkuat komitmen penyelenggara layanan dalam mencegah maladministrasi.

Sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Pada sesi pertama, kegiatan diikuti oleh kepala daerah atau perwakilan dari tujuh pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian, yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Ketapang. Turut hadir bagian organisasi dari masing-masing pemerintah daerah serta perangkat daerah yang menjadi objek penilaian, meliputi Dinas Pendidikan (substansi pendidikan), Dinas Sosial (substansi sosial), dan Rumah Sakit Umum Daerah (substansi kesehatan).

Pada sesi kedua, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi daring bersama kementerian/lembaga (K/L) yang menjadi unit penilaian di tingkat daerah, di antaranya Kepolisian Resor (Polres), Kantor Pertanahan, Kantor Imigrasi, serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Jika di daerah tidak terdapat Lapas, maka penilaian dilakukan pada Rumah Tahanan (Rutan) atau Balai Pemasyarakatan (Bapas). Sebelumnya, pada Jumat (3/10), Ombudsman RI Pusat juga telah melaksanakan kegiatan serupa untuk kementerian/lembaga dan Polri di tingkat nasional.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Marini, serta para asisten Ombudsman Kalbar.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Dalam sambutannya, Johanes menyampaikan bahwa penilaian tahun 2025 menandai adanya transformasi mendasar dalam metode pengawasan pelayanan publik oleh Ombudsman RI.

"Sebelumnya, publik mengenal survei kepatuhan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Tahun ini, Ombudsman melakukan transformasi menuju Opini Maladministrasi yang diharapkan memberikan gambaran lebih komprehensif tentang kualitas layanan publik," ujar Johanes.

Menurutnya, pendekatan baru ini tidak hanya mengukur kepatuhan administratif, tetapi juga menilai potensi dan pola maladministrasi yang mungkin terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. "Dengan pemetaan potensi maladministrasi, kami ingin mendorong penyelenggara layanan untuk memperbaiki sistem secara berkelanjutan demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas," tambahnya.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Marini, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini, penilaian mencakup tujuh pemerintah daerah sebagai sampel lokus, dengan pengurangan jumlah daerah menyesuaikan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Namun demikian, Ombudsman memperluas cakupan pengawasan dengan melibatkan instansi vertikal di daerah, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (Kantor Pertanahan), Kementerian Hukum dan HAM (Kantor Imigrasi serta Lapas/Rutan/Bapas), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres).

"Penilaian tahun ini tidak hanya memotret ketersediaan standar pelayanan publik, tetapi juga mengukur potensi maladministrasi dan bagaimana instansi menyikapi laporan masyarakat yang diterima Ombudsman," jelas Marini.

Ia menambahkan bahwa pendekatan Opini Maladministrasi mengintegrasikan dua fungsi utama Ombudsman, yaitu pencegahan maladministrasi dan penanganan laporan masyarakat, agar hasil penilaian menjadi lebih substantif dan berorientasi pada perbaikan layanan.

Menutup kegiatan, Marini mengingatkan seluruh instansi lokus penilaian untuk menyiapkan bukti dukung yang dibutuhkan oleh tim penilai. "Kami berharap seluruh penyelenggara layanan dapat berpartisipasi aktif dan menyiapkan dokumen pendukung secara lengkap, agar proses penilaian berjalan objektif dan konstruktif," pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat berharap kolaborasi dengan pemerintah daerah dan kementerian/lembaga di wilayah Kalimantan Barat dapat memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas, dan bebas dari maladministrasi. (Ns/ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...