• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Gelar Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Tahun 2024
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 22/05/2024 •
 
Kegiatan Sosialisasi Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 pada Selasa (21/05/2024)

Pontianak - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk patuh dalam penyelenggaraan pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Untuk itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menggelar sosialisasi dan workshop penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 di Hotel Mercure Pontianak pada Selasa (21/5/2024).

Sosialisasi ini dihadiri sebanyak 75 orang perwakilan dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Polres dan Kantor Pertanahan se-Kalimantan Barat, serta menghadirkan tiga narasumber dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kantah Kota Pontianak dan Polres Singkawang.

Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalbar, Tariyah. Dalam pembukaannya, Tari turut memberikan motivasi kepada para peserta terkait keberhasilan dalam penilaian

"Keberhasilan bapak/ibu untuk memperoleh Zona Hijau, juga menjadi ukuran keberhasilan Perwakilan Ombudsman Provinsi yang telah melakukan pendampingan dan sosialisasi. Tentu keberhasilan ini butuh Komitmen dari Kepala Daerah/Pimpinan, perlu sinergitas dari biro/bagian organisasi, bagian tata usaha maupun bagian perencanaan, dan tak kalah penting yaitu kemauan perubahan dari penyelenggara itu sendiri," jelas Tariyah.

Tari mengatakan, penilaian Ombudsman adalah penilaian yang egaliter dan humanis, mengedepankan 4 dimensi yang bisa memotret secara lengkap mengenai kualitas pelayanan publik

"Ombudsman menilai dengan 4 dimensi yaitu dimensi input meliputi kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana, dimensi proses meliputi ketersediaan standar pelayanan, dimensi output yaitu penilaian/persepsi dari masyarakat dan dimensi pengaduan," imbuh Tari.

Dijelaskannya, pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini menjadi tanggung jawab seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan hanya OPD atau unit yang dinilai Ombudsman. Ombudsman akan mulai melakukan penilaian pada bulan Mei hingga September 2024.

Tari berharap penilaian di pemerintah provinsi, kota, maupun kabupaten, serta di polres dan kantah di Provinsi Kalbar dapat menunjukkan hasil yang memuaskan, dengan komitmen semua berada di Zona Hijau dan Opini "Kualitas Tertinggi" maupun "Kualitas Tinggi".

"Dengan mengambil tema, komitmen penyelenggara dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, kami berharap semoga yang sudah berada di Zona Hijau tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan, dan yang  masih berada di Zona Kuning dan Zona Merah agar bisa  ditingkatkan sampai ke Zona Hijau", tutup Tari.


(Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...