• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Dorong Pemkab Kubu Raya Selesaikan Standar Pelayanan Minimal Desa
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Selasa, 15/04/2025 •
 
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat melakukan silaturahmi dan koordinasi bersama Bupati Kubu Raya

KUBU RAYA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, melakukan koordinasi kelembagaan dengan Bupati Kubu Raya terpilih, Sujiwo, pada Senin (14/04/2025), di ruang kerja Bupati Kubu Raya. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dalam pengawasan pelayanan publik dan menyampaikan tindak lanjut pelaksanaan saran Kajian Kebijakan Ombudsman Kalbar Tahun 2024 tentang Tata Kelola Administrasi Pertanahan pada Pemerintahan Desa di Kabupaten Kubu Raya.

Tariyah menyampaikan bahwa Kabupaten Kubu Raya memiliki permasalahan pertanahan yang kompleks. Ia merekomendasikan penyusunan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa, khususnya terkait administrasi pertanahan.

"Kami melihat bahwa di Kabupaten Kubu Raya sudah ada Surat Edaran dari Bupati Kubu Raya sebelumny terkait pengaturan penerbitan SPT/SKT oleh Kepala Desa, tapi payung hukum di atasnya perlu dikuatkan. Makanya dalam saran kajian kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa menyusun rancangan Peraturan Bupati mengenai Standar Pelayanan Minimal Desa, salah satunya nanti mengatur terkait administrasi pertanahan yang dilayani oleh desa", ungkap Tari.

Tari juga menambahkan bahwa dari 2 saran kajian kebijakan yang diberikan Ombudsman Kalbar, baru dilaksanakan sebagian, yaitu melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka menyusun Standar Pelayanan Minimal Desa. Sedangkan sampai saat ini, rancangan Peraturan Bupati untuk SPM belum diselesaikan.

Sujiwo yang didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kubu Raya, Bapak Mustafa, menyambut baik dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan seluruh saran yang sudah diberikan oleh Ombudsman Kalbar.

"Apa yang Ombudsman sampaikan sudah sejalan dengan yang kami rancang. Memang Kepala Desa butuh perlindungan hukum agar tidak terkena kasus pertanahan. Mudah-mudahan nanti bisa segera diproses Peraturan Bupatinya dalam waktu tidak terlalu lama dan akan kami sampaikan kembali ke Ombudsman Kalbar", jelas Sujiwo.

Dalam penutupan, Tariyah menyampaikan harapannya kepada Bupati Kubu Raya.

"Apabila Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bisa membuat Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Desa ini, saya yakin akan menjadi best practice bagi Pemda lainnya di Kalimantan barat, khususnya untuk penanganan permasalahan pertanahan", tutup Tariyah. (ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...