• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Dorong Pelayanan Publik Inklusif, Humanis dan Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 28/10/2026 •
 
Foto Bersama dalam Kegiatan Forum Konsultasi Publik Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian Kalimantan Barat, Senin (26/10/2026)

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Barat pada Senin (26/10/2026), bertempat di Aula Pertemuan Lantai 2 BRMP Kalimantan Barat. Kegiatan ini diselenggarakan oleh BRMP untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik sekaligus menjadi ruang konsultasi dan mendengarkan aspirasi, saran dan masukan antara penyelenggara layanan dan para pemangku kepentingan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, mendorong BRMP Kalimantan Barat mewujudkan pelayanan publik inklusif, humanis dan bebas Maladministrasi. Pelayanan inklusif fokus pada akses pelayanan yang diberikan secara setara dan berkeadilan. Pelayanan humanis fokus pada pendekatan yang memanusiakan manusia. Pelayanan publik Bebas Maladministrasi fokus pada pelayanan berkualitas sebagaimana Undang-Undang Pelayanan Publik yaitu pemenuhan komponen standar pelayanan publik.

"Fondasi pelayanan publik berkualitas terdiri dari tiga hal yaitu pemenuhan standar pelayanan publik yang bukan hanya dipenuhi secara administratif tetapi juga secara substantif, penyelenggara dan pelaksanaannya profesional dan berintegritas, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang baik" tegas Tariyah.

Tariyah juga mengingatkan pentingnya perubahan pola pikir dalam menyelenggarakan pelayanan publik. "Kita adalah pelayan masyarakat, bukan yang dilayani masyarakat, pelayanan gratis katakan gratis, jika berbayar wajib ada dasar hukumnya, ucapan terima kasih tidak harus selalu dengan memberikan sesuatu, tindaklanjuti pengaduan masyarakat karena itu adalah hak masyarakat".

Ombudsman Kalimantan Barat menegaskan bahwa FKP merupakan bagian penting dalam tahapan Standar Pelayanan yaitu bahwa Standar Pelayanan wajib disusun, ditetapkan dan diterapkan oleh penyelenggara pelayanan publik. FKP adalah momentum mendengarkan aspirasi, saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

"Yang terpenting dari FKP ini pertama adalah output yaitu apa yang dihasilkan dari kegiatan ini (level taktis dan level aktivitas lembaga) dimana program kegiatan yang telah disusun dapat dilaksanakan dan banyak masyarakat pengguna layanan yang bisa memahami dan bisa mengakses. Kedua, outcome yaitu apa perubahan yang ingin dicapai atau diwujudkan dari program yang telah dilaksanakan, misalnya meningkatnya kompetensi petani, hasil panen dan kesejahteraan petani. Outcome harus terukur kuantitas dan/atau kualitasnya dari tahun sebelum dan sesudahnya", pungkas Tariyah.

Senada dengan itu, Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Kalimantan Barat, Anjar Suprapto, menyampaikan bahwa FKP merupakan wadah untuk membangun sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat dalam mendorong kemajuan sektor pertanian. "Melalui Forum Konsultasi Publik ini, kami ingin membangun sinergi bersama masyarakat demi mendorong kemajuan dan modernisasi sektor pertanian," ujarnya.(ORI-KALBAR)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...