Ombudsman Kalbar dan Disdikbud Sambas Selenggarakan Sosialisasi Pengelolaan Pembiayaan Pendidikan

Sambas - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menggelar kegiatan penguatan pengawasan pelayanan publik di bidang Pendidikan pada Jumat (27/11/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh 70 peserta yang terrdiri dari kepala sekolah SD Negeri dan SMP Negeri se-wilayah Sambas, Komite SD Negeri, dan Komite SMP Negeri.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara Ombudsman RI, Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan menjamin pelayanan pendidikan masyarakat yang berkualitas, transparan, akuntabel dan responsif.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arshad dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas upaya sinergis yang terjalin antara Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta mengenai pelayanan publik di bidang pendidikan. Kami mendorong peserta untuk berpartisipasi aktif, belajar bersama, dan berbagi pengalaman guna memberikan layanan pendidikan publik terbaik kepada komunitasnya," ucap Arshad.
"Ini merupakan kesempatan yang baik untuk berdiskusi antara Ombudsman RI dan para peserta agar seluruh permasalahan pendidikan dapat menemukan solusi yang baik," tambahnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah dalam paparan memaparkan tugas, fungsi dan wewenang Ombudsman RI, pelayanan publik, dan permasalahan pengelolaan biaya pendidikan.
Tariyah juga meminta sekolah dan komite sekolah memprioritaskan biaya pendidikan dalam bentuk sumbangan dibandingkan biaya pendidikan.
"Keberadaan Komite Sekolah itu sangat strategis, mulia dan luar biasa. Komite Sekolah sebagai lembaga masyarakat yang diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah, berwenang untuk mengelola bantuan dan sumbangan dari orang tua/wali siswa atau dari pihak swasta, serta menjadi jembatan penghubung antara orang tua/wali siswa dan pihak sekolah. Jadi peran dan wewenang tersebut harus bisa dikelola dengan baik guna meningkatkan kualitas pendidikan," ucap Tariya.
Salah satu topik penting yang dibahas dalam kegiatan ini adalah mengenai pengelolaan biaya pendidikan khususnya donasi dan biaya pendidikan yang seringkali menjadi sumber permasalahan dan keluhan dalam dunia pendidikan.
Tariyah menyampaikan definisi pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik/orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan, dan seringkali dikitkan pada urusan tertentu seperti PPDB, kenaikan kelas, ujian sekolah, ulangan umum, pengambilan ijazah dan lain sebagainya.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak engikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Tariyah menegaskan agar pihak sekolah dan Komite Sekolah jangan melakukan pungutan kepada peserta didik, karena hal tersebut bertentangan aturan. Pungutan dapat menimbulkan beban bagi peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ia juga mengatakan bahwa pungutan dapat mengurangi kualitas pelayanan, yatim piatu atau korban bencana. Kita akan dzalim jika masih melakukan pungutan. Dan itu mencederai nilai dan integritas sekolah dan Komite Sekolah.








