• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar dan Dinas Pendidikan Mempawah Gelar Kegiatan Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik Pendidikan
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Jum'at, 17/11/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Tariyah bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mempawah, El-Zuratman.

Mempawah - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah menggelar kegiatan Penguatan Pengawasan Pelayanan Publik di Bidang Pendidikan. Kegiatan ini diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri serta Komite Sekolah SD Negeri dan Komite Sekolah SMP Negeri di Kabupaten Mempawah. Kegiatan diselenggarakan di Aula Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah, pada Rabu(15/11/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman Kalbar untuk meningkatkan sinergisitas antara Ombudsman Kalbar, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam meningkatkan pengawasan guna menghadirkan  pelayanan publik pendidikan yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan responsif. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan, Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah yaitu mewujudkan pendidikan di Kabupaten Mempawah yang unggul, berdaya saing, dan berbasis budaya lokal.

Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar Tariyah, dalam paparan materinya menyampaikan tentang tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI, tentang pelayanan publik dan problematika pengelolaan biaya pendidikan. Selain itu, Tariyah juga mengajak agar sekolah dan komite sekolah mengedepankan biaya pendidikan berupa sumbangan bukan pungutan.

"Keberadaan komite sekolah itu sangat strategis, mulia dan luar biasa. Komite sekolah sebagai lembaga masyarakat yang diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada pihak sekolah, berwenang untuk mengelola bantuan dan sumbangan dari orang tua/wali siswa atau dari pihak swasta, serta menjadi jembatan penghubung antara orang tua/wali siswa dan pihak sekolah. Jadi peran dan wewenang tersebut harus bisa dikelola dengan baik guna meningkatkan kualitas pendidikan," kata Tariyah dengan penuh semangat. 

Sementara itu, dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mempawah El-Zuratman, memberikan apresiasi atas upaya sinergisitas yang terjalin antara Ombudsman Kalbar dan Dinas Pendidikan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Mmepawah.

"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam hal pelayanan publik bidang pendidikan. Saya mengimbau para peserta agar aktif berpartisipasi, belajar bersama, dan saling berbagi pengalaman dalam memberikan pelayanan publik pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. Ini adalah kesempatan yang baik untuk berdiskusi antara peserta dengan Ombudsman agar semua problematika pendidikan bisa memperoleh jalan keluar yang baik," ujar El Zuratnam.

Salah satu isu penting yang dibahas dalam kegiatan ini adalah pengelolaan biaya pendidikan, khususnya mengenai sumbangan dan pungutan yang sering menjadi sumber permasalahan dan keluhan dalam dunia pendidikan. Tariyah menyampaikan definisi pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik/orang tua/wali secara langsung, yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan, dan seringkali dikitkan pada urusan tertentu seperti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kenaikan kelas, ujian sekolah, ulangan umum, pengambilan ijazah dan lain sebagainya.

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar, baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Tariyah menegaskan agar pihak sekolah dan komite sekolah jangan melakukan pungutan kepada peserta didik, karena hal tersebut bertentangan dengan aturan. Pungutan dapat menimbulkan beban bagi peserta didik atau orang tua/wali peserta didik, terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ia juga mengatakan bahwa pungutan dapat mengurangi kualitas pelayanan. Kita akan dzalim jika masih melakukan pungutan, dan itu mencederai nilai dan integritas sekolah dan komite sekolah.

Pihak sekolah dan komite sekolah sejatinya harus memaksimalkan fungsi sumbangan dan bantuan, karena itu diperbolehkan. Namun, ia mengingatkan agar sumbangan yang diterima harus dilakukan dengan prinsip sukarela dan berkeadilan, bukan pewajiban, dan tidak mengikat secara waktu maupun besaran biayanya. Jnagan sampai melakukan kemasannya sumbangan namun isinya adalah pungutan.

Selain itu, Tariyah juga menegaskan bahwa walaupun sumbangan dan bantuan, namun tidak boleh sekolah menerima  sumbangan atau bantuan yang bersumber dari pperusahaan rokok, perusahaan minuman keras, dan dari partai politik, calon peserta pemilu atau calon legislatif.

Tariyah berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan semangat menjaga integritas yang berdampak pada peningkatan performa lembaga, kepercayaan masyarakat, dan keberkahan hidup dengan menjauhi tindakan-tindakan maladministrasi dan korupsi dalam pelayanan publik.

 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...