Ombudsman Kalbar Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025, Penyelesaian Laporan Lampaui Target

Pontianak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025. Hingga Jumat (12/12/2025), berdasarkan data Aplikasi SIMPeL, Ombudsman Kalbar berhasil menyelesaikan 265 laporan masyarakat atau mencapai 117,7 persen dari target kinerja nasional sebanyak 255 laporan.
Capaian tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, dalam kegiatan Ekspos Kinerja Akhir Tahun 2025 yang digelar di Pontianak, Senin (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi sarana akuntabilitas publik sekaligus refleksi atas pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik di Kalimantan Barat sepanjang tahun berjalan.
Sepanjang 2025, Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) mencatat sebanyak 706 akses masyarakat, yang terdiri atas 281 laporan masyarakat, 210 konsultasi, 201 atensi tembusan, serta 14 laporan yang ditangani melalui skema Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Upaya jemput bola turut diperkuat melalui program Ombudsman On The Spot yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar kota. Kegiatan ini menjangkau sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, antara lain Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kabupaten Kubu Raya, Sanggau, Landak, Sekadau, dan Mempawah.
Pada Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Ombudsman Kalbar menangani 237 laporan secara substantif, termasuk 36 laporan backlog dari tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 193 laporan telah ditutup, sementara 44 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Laporan yang ditangani terdiri atas laporan reguler, laporan RCO, serta satu laporan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Selain penanganan laporan, Ombudsman Kalbar juga memperkuat upaya pencegahan maladministrasi. Sepanjang 2025, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi menyusun satu Laporan Hasil Analisis (LHA) kajian kebijakan, melaksanakan Penilaian Opini Maladministrasi pada tujuh pemerintah daerah, serta membentuk focal point di sektor pendidikan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi di Perwakilan (KMPMDP) yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Kelompok ini aktif mengikuti rangkaian kegiatan edukatif, diskusi kelompok terarah, serta kunjungan ke sejumlah instansi pelayanan publik guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Di bidang pengawasan tematik, Ombudsman Kalbar melaksanakan pengawasan terhadap sejumlah isu strategis, antara lain Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), stabilisasi pasokan dan harga beras, seleksi calon taruna Kementerian Perhubungan, penanganan aksi unjuk rasa, serta pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik. Pengawasan dilakukan melalui pemantauan langsung, wawancara dengan pemangku kepentingan, serta peninjauan lapangan.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan pelayanan publik, tidak hanya melalui penanganan laporan masyarakat, tetapi juga dengan penguatan pencegahan maladministrasi dan pengawasan tematik yang berdampak langsung bagi masyarakat," ujar Tariyah.
Dengan capaian tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan publik yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat di Kalimantan Barat. (NS/ORI-Kalbar)








