Ombudsman Kalbar Beri Edukasi Masyarakat Landak Melalui Ombudsman On The Spot
Ngabang, Landak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat melalui Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan kembali membuka gerai pengaduan Ombudsman On The Spot di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak selama 2 (dua) hari pada tanggal 13-14 November 2024.
Ombudsman On The Spot bertujuan untuk mendekatkan akses dan informasi tentang Ombudsman kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan konsultasi pelayanan publik atau menyampaikan laporan tentang maladministrasi pelayanan publik.
Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar, Muhammad Rhida Rachmatullah menyampaikan bahwa Kabupaten Landak merupakan salah satu kabupaten dengan akses pengaduan yang cukup rendah di tahun 2024.
"Tahun 2024 ini kami mencoba memetakan kabupaten-kabupaten yang jumlah pengaduan maupun konsultasi masyarakat kepada Ombudsman Kalbar yang masih cukup rendah. Kabupaten Landak ini tujuan terakhir kegiatan Ombudsman On The Spot. Sebelumnya kami sudah juga membuka gerai pengaduan di Kabupaten Bengkayang, Sintang, Mempawah, Kota Singkawang, Sambas dan Kabupaten Sanggau," ungkap Rhida
Menurut Rhida, dengan adanya program Ombudsman On The Spot di Kabupaten Landak diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik.
"Hampir seluruh masyarakat yang kami temui di Disdukcapil ini belum ada yang pernah tahu tentang lembaga Ombudsman. Masih jadi PR juga untuk kami bagaimana bisa menyebarkan informasi seluas-luasnya mengenai keberadaan Ombudsman di Kalimantan Barat. Kalau masyarakat di kota Kabupaten saja masih minim informasi, apalagi untuk yang aksesnya jauh di pelosok daerah," jelas Rhida
Rhida menegaskan bahwa kehadiran gerai Ombudsman On The Spot di Disdukcapil Kabupaten Landak merupakan salah satu upaya untuk memperluas jangkauan layanan Ombudsman kepada masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa kehadiran gerai ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam menangani keluhan masyarakat terkait dengan pelayanan publik. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengadukan permasalahan yang terkait dengan pelayanan publik dan mendapatkan solusi yang cepat dan tepat dari tim Ombudsman Kalbar.
"Kami berharap gerai Ombudsman On The Spot ini dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam menyampaikan keluhan dan memberikan masukan untuk meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Landak dan sekitarnya," tutup Rhida.
Untuk masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dan konsultasi dapat langsung datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat di Jl. Surya No. 2A Pontianak atau melalui pesan Whatsapp di Nomor 08112463737 dan email pengaduan.kalbar@ombudsman.go.id.
oleh:
Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan