• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Beri Dukungan Terhadap Penelitian BRIN Soal Pemenuhan Hak ODHIV
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 12/08/2026 •
 
Ombudsman Kalbar terima peneliti Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada Selasa (11/8/2026).

Pontianak - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat menerima kunjungan Pusat Riset Kesejahteraan Sosial, Desa dan Konektivitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka pengumpulan data penelitian Human Rights Impact Assessment (HRIA) terhadap kebijakan dan program penanggulangan HIV di Indonesia, pada Selasa (11/8/2026).

Penelitian yang dilaksanakan BRIN bekerja sama dengan Indonesia AIDS Coalition (IAC) tersebut menjadikan Kota Pontianak sebagai salah satu lokasi pengumpulan data. Dalam prosesnya, tim peneliti melakukan diskusi dan wawancara dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Ombudsman Kalbar, untuk memperoleh informasi mengenai pengalaman pelayanan publik, dan tantangan kelembagaan, serta respons terhadap kebutuhan Orang dengan HIV (ODHIV) dan populasi kunci.

Peneliti BRIN, Purnama Alamsyah, menjelaskan bahwa wawancara dengan Ombudsman diperlukan untuk menggali informasi mengenai mekanisme pengaduan serta persoalan pelayanan yang dialami ODHIV dan populasi kunci. "Kami ingin mengetahui substansi pelaporan yang berasal dari ODHIV maupun populasi kunci. Apabila belum terdapat laporan, kami juga ingin mengetahui apa saja faktor yang menyebabkan ODHIV maupun populasi kunci belum menyampaikan laporan," ujar Purnama.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kalbar, M. Rhida Rachmatullah, menjelaskan bahwa Ombudsman mendukung upaya penelitian yang dapat memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat. "Secara umum, Ombudsman mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik melalui penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi. Dalam konteks pengaduan masyarakat, Ombudsman tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memberikan konsultasi kepada masyarakat," jelas Rhida.

Ia menambahkan bahwa Ombudsman juga memiliki mekanisme lain dalam menjalankan fungsi pengawasan, antara lain Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terhadap dugaan maladministrasi yang berkaitan dengan isu pelayanan publik. Selain itu, dalam kondisi tertentu, identitas pelapor dapat dirahasiakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Kalbar, Marini, menyampaikan bahwa sejak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dibentuk pada 2012, belum terdapat laporan yang secara langsung disampaikan oleh ODHIV maupun populasi kunci.

Menurut Marini, Ombudsman juga memiliki mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) yang dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, khususnya terhadap permasalahan yang bersifat darurat, mengancam keselamatan jiwa, atau mengancam hak hidup masyarakat.

Melalui pertemuan tersebut, Ombudsman Kalbar menyampaikan dukungan terhadap pelaksanaan penelitian HRIA yang dilakukan BRIN bersama IAC. Pengumpulan data diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak kebijakan penanggulangan HIV terhadap pemenuhan hak masyarakat serta menjadi bahan evaluasi dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan ODHIV dan populasi kunci. (FN/ORI Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...