Ombudsman Kalbar Bentuk Sahabat Ombudsman di Rasau Jaya

Pontianak - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Tariyah beserta Asisten Pencegahan, Alfikri Nur Alam dan Nessa Putri Andayu mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Sahabat Ombudsman RI dengan tema "Pelopor Perempuan Pelapor" bertempat di Aula Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya pada Senin (6/9/2021).
Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Rasau Jaya, Sutomo beserta jajaran dan peserta yang berjumlah 25 orang dari Pengurus PKK Kecamatan Rasau Jaya, PKK Desa Rasau Jaya Umum, PKK Desa Rasau Jaya 1, PKK Desa Rasau Jaya 2, PKK Desa Rasau Jaya 3, dan Desa Bintang Mas.
Tariyah menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Sahabat Ombudsman ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas Ombudsman RI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI yaitu melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan, membangun jaringan kerja, dan melakukan upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Ombudsman berharap, bahwa mengingat begitu luasnya wilayah Kalimantan Barat ini, maka dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pembentukan Sahabat Ombudsman dapat menjadi perpanjangan lisan dan perpanjangan informasi tentang peran, fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman di lingkungan masyarakat di mana Sahabat Ombudsman berada," ungkap Tariyah.
Lebih lanjut Tariyah menyampaikan bahwa terkait dengan tema kegiatan yaitu Pelopor Perempuan Pelapor ini dimaksudkan bahwa mengingat betapa strategisnya peran perempuan dalam pelayanan publik, maka perempuan juga harus memiliki kecerdasan dan kepedulian tentang pelayanan publik. Perempuan juga berhak ikut serta dalam melakukan pengawasan dalam pelayanan publik. Karena pelayanan publik itu bicara tentang hak masyarakat sejak dalam kandungan, lahir, besar, sekolah, menikah hingga meninggal dunia.
Tariyah menambahkan, perempuan itu kelebihannya yaitu dia memiliki kecerdasan yang multi tasking yang bukan hanya mampu beraktifitas di ranah domestik namun juga mampu mengambil peran di ranah publik. Perempuan harus memahami hak-hak nya dalam pelayanan publik.
"Pelayanan Publik harus ramah dengan perempuan dan anak. Contohnya, bahwa penyelenggara pelayanan harus menyediakan ruang menyusui, ruang tunggu yang terpisah dari laki-laki dan bebas dari asap rokok, toilet yang terpisah dari laki-laki, serta loket khusus/antrian khusus ibu hamil dan/atau menyusui, dan Pelayanan khusus bagi perempuan, seperti: Ruang Bersalin, Ruang KB, pelayanan pembuatan SIM pada Women Care Day di hari Jumat," jelas Tariyah.
Sutomo, dalam sambutannya menyampaikan, atas nama Pemerintah Kecamatan Rasau Jaya menyambut baik adanya kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Sahabat Ombudsman yang dilaksanakan di Rasau Jaya.
"Ini sebuah kehormatan bagi kami. Rasau Jaya menjadi lokasi yang dipilih Ombudsman untuk melakukan sosialisasi. Kami juga memberikan apresiasi dan menyambut baik kunjungan dari Ombudsman Kalbar," ujar Sutomo.
"Ombudsman ini merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Jadi saya pikir kegiatan ini sangat pas sekali. Dan saya lihat peserta sangat antusias mengikuti acara ini. Harapan saya setelah selesai acara ini peserta jadi lebih memahami apa itu Ombudsman, pelayanan publik dan Maladministrasi dalam pelayanan publik," kata Sutomo mengakhiri.
Alfikri Nur Alam - Asisten Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat








