• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Bahas Transparansi dan Pencegahan Pungli dalam PPDB Online
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Rabu, 24/05/2023 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Kalimantan Barat, Tariyah, bersama Peserta Peningkatan Kompetensi Operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Pontianak - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah hadir sebagai narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi Operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Jenjang SMA dan SMK Tahap II Tahun 2023. Acara tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Star Pontianak pada hari Selasa (23/05/2023)

Kegiatan peningkatan kompetensi Operator PPDB Online Jenjang SMA dan SMK Tahap II Tahun 2023 merupakan salah satu upaya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan memastikan adanya kesetaraan dalam akses pendidikan bagi seluruh calon peserta didik.

Dalam acara yang dihadiri oleh para operator PPDB online dari berbagai sekolah menengah atas dan kejuruan di Kalimantan Barat, Tariyah membagikan wawasan dan pengetahuannya terkait pentingnya menjaga integritas, transparansi, dan pelayanan publik yang baik dalam proses penerimaan peserta didik baru melalui sistem online.

Tariyah memberikan pemaparan mengenai etika dan standar yang harus diterapkan oleh operator PPDB online. Beliau menekankan pentingnya memperlakukan semua peserta dengan adil dan setara, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memberikan aksesibilitas yang optimal bagi semua calon peserta didik.

"PPDB online menjadi salah satu inovasi yang memudahkan proses penerimaan peserta didik baru di era digital. Namun, penting bagi kita semua untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang adil kepada semua calon peserta didik. Dengan meningkatkan kompetensi operator PPDB online, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru di Kalimantan Barat dapat berlangsung dengan lebih efisien dan transparan," pungkas Tariyah.

Dalam acara tersebut, Tariyah juga menjelaskan makna dan perbedaan antara pungutan dan sumbangan dalam konteks pendidikan. Beliau memberikan pemahaman yang jelas bahwa pungutan adalah biaya yang diharuskan dibayarkan oleh peserta didik sebagai bentuk kontribusi dalam pembiayaan pendidikan, sementara sumbangan adalah kontribusi sukarela dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan. Tariyah menekankan pentingnya transparansi dan kejelasan dalam mengenali pungutan dan sumbangan sehingga dapat mencegah terjadinya praktik yang merugikan masyarakat dan peserta didik.

Selain itu, Tariyah juga memberikan saran dan upaya pencegahan terkait praktik pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan. Beliau menekankan pentingnya penerapan sistem yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana pendidikan, serta pemantauan yang ketat terhadap praktik pungli. Tariyah juga mengajak semua pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sekolah, dan orang tua siswa, untuk bekerja sama dalam memberantas pungli dan menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan berintegritas.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...