• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalbar Bahas Raperda Ketertiban Umum Bersama Pemkab Sambas
PERWAKILAN: KALIMANTAN BARAT • Senin, 28/07/2025 •
 
Ombudsman Kalbar Koordinasi dengan Pemkab Sambas Terkait Raperda Ketertiban Umum

PONTIANAK - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat menggelar pertemuan koordinasi lanjutan secara daring dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, Senin (28/7/2025), secara dari melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Keasistenan Pencegahan, Marini.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut koordinasi sebelumnya mengenai kajian kebijakan yang dilaksanakan Ombudsman Kalbar pada tahun 2025 dengan tema "Pengawasan Penegakan Peraturan Daerah Mengenai Ketertiban Umum pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat." Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Sambas.

Dalam pertemuan tersebut, hadir perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas, yang diwakili oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Teguh Hardiansyah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sambas, yang diwakili oleh Fitri Yulianti selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dari hasil koordinasi, diperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sambas telah menginisiasi pengusulan Raperda Ketertiban Umum dan saat ini telah memasuki tahap fasilitasi. Raperda tersebut telah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 17 Juli 2025. Selanjutnya, peraturan tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah proses fasilitasi selesai.

Kepala Keasistenan Pencegahan, Marini, menyampaikan bahwa Ombudsman akan terus mengawal proses penyusunan hingga penetapan Perda ini."Kami berharap keberadaan Perda Ketertiban Umum nantinya dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Sambas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berlandaskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," tutup Marini.

Ombudsman Kalbar berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan terhadap proses penetapan dan implementasi peraturan daerah demi memastikan adanya kepatuhan terhadap hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik. (NS/ORI-Kalbar)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...